Adakan Nonton Bareng Tanpa Izin, DJKI Tindak Bar di Yogyakarta
Oleh Admin
Adakan Nonton Bareng Tanpa Izin, DJKI Tindak Bar di Yogyakarta
Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
(DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan
penindakan pelanggaran hak cipta di Spark Resto & Sport Bar, D.I.
Yogyakarta pada Minggu (23/5/2021).
DJKI didampingi oleh Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) Bareskrim Polri serta PPNS Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Provinsi D.I. Yogyakarta menggeledah tempat yang diduga melanggar hak siar penayangan
Liga Inggris yang dimiliki PT Global Media Visual atau Mola TV dengan menggelar
nonton bersama tanpa izin.
“Tujuan penindakan ini selain memberikan efek jera kepada pelaku, juga wujud
komitmen DJKI untuk hadir dalam memberikan pelindungan hukum kepada setiap
pemegang hak kekayaan intelektual”, kata Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan
Penyelesaian Sengketa, DJKI.Kepala Subdit Penindakan dan Pemantauan, Direktorat
Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI, Christ Andrey I. Napitupulu
menyatakan bahwa Mola TV sebagai pemegang resmi hak siar Liga Inggris telah
melayangkan 2 kali somasi kepada pihak Spark Resto & Sport Bar.
Namun pada saat pemantauan dan olah TKP, bar ini diketahui masih
menggelar nonton bareng tanpa izin. Dari penggeledahan ini, PPNS DJKI menyita
sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.
Penindakan pelanggaran hak cipta dilakukan setelah adanya
aduan dari Mola TV kepada DJKI. Pelanggar dapat dijerat Pasal 118 ayat (1) jo. Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang
No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta, pemilik bar dapat terancam hukuman
pidana
maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp.1.000.000.000 (satu
milyar rupiah),” ungkap Cecep Sarip Hidayat, Kepala Seksi Pencegahan,
Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI sekaligus Ketua Tim.Cecep juga menyatakan bahwa seharusnya para pemilik tempat
publik seperti restoran, bar, atau cafe paham jika layanan
berlangganan Mola TV tersebut terbatas untuk konsumsi pribadi, tidak untuk
ditayangkan di tempat publik tanpa seizin Mola TV. Ditambah lagi tayangan
tersebut memberikan keuntungan ekonomi bagi tempat tersebut.Pemilik bar beserta karyawan dan para saksi telah
dipanggil untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Provinsi D.I. Yogyakarta pada Senin (24/5/2021).
Di waktu yang bersamaan, PPNS DJKI juga melakukan
penindakan atas aduan yang sama di Kota Padang, Pekanbaru dan Batam.