Ajak Para Kreator Berkreasi untuk Saling Menghargai, DJKI Sosialisasikan Hak Cipta

Jakarta - Di era digital saat ini, media sosial memberikan peluang bagi siapapun untuk berkarya. Para content creator berlomba-lomba memproduksi konten yang menarik bagi netizen. Kini sebuah konten bisa berisi tulisan, lagu, foto, potongan video, dan atribut lainnya untuk menyampaikan pesan dari kreatornya lewat berbagai platform digital.

“Karena serba digital, kreator bisa dengan mudah mendapatkan bahan untuk kontennya. Di sinilah rawan terjadi pelanggaran hak cipta”, kata Syarifuddin, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hal ini disampaikan Syarifuddin saat menjadi narasumber talk show “Hak Cipta : Berkreasi untuk Saling Menghargai” yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Kamis (5/8/2021) secara live di aplikasi TikTok.

Syarifuddin menambahkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif yang didapatkan oleh pencipta secara otomatis setelah mewujudkan idenya menjadi sebuah karya nyata. Oleh karena itu, ketika ingin menggunakan karya orang lain, misalnya seperti lagu, musik, atau literasi sebaiknya meminta izin dan membicarakan pembagian keuntungan ekonomi kepada penciptanya terlebih dahulu. Hal ini perlu dilakukan sebagai wujud apresiasi juga mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.

Talk show ini juga menghadirkan Ndoro Kakung, seorang pengamat media sosial  sebagai narasumber. Ndoro kakung menyatakan setiap hari ada banyak konten yang diproduksi di media sosial. Konten yang viral rawan untuk ditiru, di-reshare, di-remake, sehingga membuat bias siapa pencipta aslinya. Ketidaktahuan dan ketidakpedulian akan hak cipta membuat potensi pelanggaran ini semakin tinggi.

Sangat penting untuk para konten kreator memahami terms & conditions juga community guidelines di tiap-tiap platform media sosial. Hal ini sangat penting karena di dalamnya terdapat larangan untuk menggunakan karya ciptaan orang lain dengan tanpa hak. Jika dilaporkan bisa membuat konten itu dihapus bahkan akunnya di-suspend sehingga merugikan kreatornya sendiri.

Sebagai penutup, Syarifuddin menyampaikan bahwa hak cipta bukan untuk mempersulit para kreator untuk berkreasi, namun justru melindungi hak ekonomi juga moral para kreatornya. Saat ini DJKI sedang membuat sistem dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan perkembangan zaman untuk semakin memperkuat pelindungan hak cipta di Indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya