Arsiparis DJKI Siapkan Strategi Penyelesain Bukti Kerja

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM  menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Bukti Kerja Arsiparis yang diselenggarakan pada tanggal 19 hingga 21 September 2019 di Tangerang, Banten.

Bimtek yang berlangsung selama tiga hari ke depan ini bertujuan untuk meningkatkan keahlian Arsiparis DJKI dalam penataan dan pengelolaan arsip yang efektif, efisien, transparan dan sinergi sehingga arsip dapat dimanfaatkan baik fisik maupun informasinya.

Hal ini dilakukan karena mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis.

Untuk menunjang kemudahan pengelolaan kearsipan tersebut, tentunya dibutuhkan dukungan teknologi informasi. Mengingat di era revolusi industri saat ini dituntut akan kecepatan dan ketepatan dalam menyimpan berkas arsip yang berisi informasi.

Pengambilan kepusatan di tengah situasi yang disruptif, diperlukan ketersediaan arsip yang berisi informasi yang cepat dan tepat sehingga penyediaan arsip secara cepat dan tepat tidak dapat dilakukan dengan cara-cara manual, tetapi harus dikerjakan dengan teknologi digital”, jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Chairani Idha K. pada acara pembukaan bimtek (19/8/2019).

Menurut Chairani Idha, berdasarkan Perka ANRI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis, seorang arsiparis perlu merancang kegiatan arsiparis dan juga membuat pemetaan tempat pelaksanaan tugas kerja arsiparis.

Dalam kegiatan ini hadir narasumber Bambang Pardjono Widodo Tarigan dari Arsiparis Utama ANRI serta Kepala Bagian TU Kementerian Hukum dan HAM RI, Alkana Yudha.

Sebagai upaya untuk menjawab tantangan era revolusi industri 4.0. di bidang kearsipan, Yudha menghimbau kepada para arsiparis untuk memperbarui Standar Operasional Prosedur (SOP) kearsipan dan meningkatkan kompetensi di bidang digital.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Penjualan Produk Melalui GI Goes to Marketplace

Kabupaten Magelang - Rangkaian kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace memasuki hari kedua. Program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024 ini kembali menghadirkan narasumber dan fasilitator dari Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok).

Rabu, 24 April 2024

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Selengkapnya