Bali Catatkan Kain Endek dan Songket sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Bali - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menyerahkan dua surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Bali. Yasonna mengungkapkan bahwa pencatatan ini akan memberikan nilai tambah bagi sektor pariwisata Bali.

“Pencatatan ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi tapi juga sebagai potensi ekologi, kepariwisataan, sosial budaya dan yang paling penting juga adalah untuk Identitas Bangsa,” pada 14 Juni 2022 di Museum Puri Lukisan, Ubud, Bali. 



KIK yang baru diterima Bali yaitu Kain Endek Bali, dan Songket Bali. Sebelumnya, Bali telah mengantongi sertifikat Indikasi Geografis untuk produk Kopi Arabika Kintamani Bali, Mete Kubu Bali, Garam Amed Bali, Tenun Gringsing Bali, dan Kopi Robusta Pupuan Bali. 

Menilai demikian pentingnya KIK untuk Indonesia, pemerintah telah menetapkan pemajuannya melalui Program Prioritas Nasional 2020-2024. Program Prioritas Nasional ini bertujuan untuk memperkuat kedaulatan kebudayaan serta kepemilikan KIK Indonesia dan memperkuat database pelindungan hukum KIK serta menjadi pusat pengetahuan dan rujukan terkait KIK Indonesia.

“Program ini juga bertujuan untuk mencegah terjadi pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil dan membantu penguatan ekonomi wilayah melalui diseminasi, kerjasama antar stakeholder dalam memetakan potensi ekonomi KIK,” sambung Yasonna.

Pada kesempatan yang sama, Menkumham Yasonna juga menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan untuk Buku dengan judul ciptaan Padmabhuwana Bali. Surat tersebut diserahkan kepada Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati atau yang lebih dikenal sebagai Cok Ace.



“Buku ini saya tulis sendiri di masa pandemi Pak Menteri. Saya menulis alasan kenapa Bali yang disebut subur ini bisa menduduki posisi provinsi paling terpuruk ke-34 selama 2 tahun, baru membaik di kuartal ini di posisi 32,” ucapnya.

Lebih lanjut, Cok Ace juga memberikan apresiasinya kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang telah menyerahkan surat pencatatan KIK Bali. Menurutnya, pencatatan tersebut selaras dan mendukung visi pembangunan Bali.

“Penyerahan Surat Pencatatan KIK Bali merupakan wujud nangun sat kerthi lokal Bali melalui pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru yaitu dengan berkomitmen melindungi, melestarikan, dan mengembangkan kearifan lokal dan daya cipta kreativitas dan inovasi para intelektual dan masyarakat Bali baik yang bersifat komunal maupun individual,” ujar Cok Ace.

Dia melanjutkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali, Badan Riset dan Inovasi Daerah Bali, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, dan sentra-sentra KI di Bali berkomitmen memberikan fasilitas pendaftaran kekayaan intelektual. Pada 2019-2022 telah terbit 207 surat pencatatan dan sertifikat KI yang terdiri 28 surat pencatatan KIK, 132 surat pencatatan ciptaan, 2 sertifikat paten, dan 45 sertifikat merek.

Dia berharap pencatatan Kain Endek dapat memotivasi masyarakat Bali untuk menciptakan motif-motif baru yang bernilai estetika tinggi. Seperti diketahui, Kain Endek bahkan pernah digunakan untuk busana merek fesyen Dior.

Sementara itu, kegiatan penyerahan surat pencatatan KIK ini dilakukan berbarengan dengan penyelenggaraan Intellectual Property Tourism (IP Tourism) dan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak tahap II. 

IP Tourism merupakan salah satu Project World Intellectual Property Organization (WIPO) yang awalnya merupakan inisiatif dari beberapa negara berkembang dalam rangka mendukung upaya penguatan kesadaran akan pentingnya ekosistem KI di negara-negara anggota WIPO yang diperkenalkan tahun 2016.



Dari proyek tersebut, lahir kesadaran akan eratnya hubungan kekayaan intelektual dan pariwisata. Oleh karena itu pada kegiatan IP Tourism, masyarakat yang berada di destinasi wisata dapat berkonsultasi dan mengikuti seminar terkait KI dari para ahli. 

Sementara itu, MIC merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI ini. Dalam kegiatan ini akan diadakan beberapa kegiatan teknis seperti bimbingan teknis terkait pendaftaran atau pencatatan KI serta pemberian konsultasi dan pendampingan terkait KI di 33 wilayah di Indonesia secara bertahap. 

Mengenal KIK Baru Bali

1. Endek Bali

Kain tradisional yang sudah terkenal di mancanegara ini dicatatkan sebagai Pengetahuan Tradisional Bali. Endek berasal dari bahasa setempat yaitu ‘gendekan’ atau ‘ngendek’ yang berarti diam atau tetap, tidak berubah warnanya. Sebutan tersebut muncul di tengah proses pembuatannya, yaitu pada saat diikat dan kemudian dicelup, benang yang diikat warnanya tetap atau tidak berubah atau di Bali disebut ‘ngendek’.
Produksi Endek sangat dipengaruhi keyakinan dan kepercayaan Bali. Unsur budaya pada Kain Tenun Endek terdapat pada gagasan/ide dan nilai luhur yang terkandung dalam kain ikat tradisional ini. Sedangkan unsur pesona merupakan keterampilan pengrajin atau seniman dalam mendesain dan membuat kain tradisional ini. Lalu unsur prasarana adalah meliputi alat-alat yang digunakan dalam proses pembuatan kain tenun itu sendiri.

Kualitas Tenun Endek Bali ditentukan oleh kecerahan warna, kerapian, bahan benang dan motif yang ditampilkan. Setiap daerah di Bali memiliki motif dan warna Endek yang berbeda-beda. 

2. Songket Bali

Produk budaya Bali ini merepresentasikan cara dan pandangan hidup masyarakat di Pulau Dewata. Songket Bali memiliki ragam hias motif pada kain yang mengandung makna dan filsafat Hindu. 

Songket Bali dibuat dengan alat tenun cagcag. Keindahan kain songket terjadi dari proses pembuatan kain tenun songket khususnya pembuatan motif songket yang diwujudkan dari proses menyungkit benang lungsi sesuai dengan pola motif. Pada waktu menenun, sungkitan pada pakan diselipkan benang emas, perak, maupun benang berwarna sesuai dengan variasi warna pada pola motif.

Kekhasan dari Songket Bali berada pada ragam hiasnya yang berbentuk tumbuh-tumbuhan, binatang, manusia, unsur-unsur alam, nilai-nilai agama dan kepercayaan disarikan ke dalam suatu perwujudan keindahan yang harmonis. Maka tak salah jika kain ini merupakan bagian penting dari perayaan dan upacara adat serta keagamaan Bali. (kad/alv)


LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya