Bangun Konsistensi Hasil Pemeriksaan Merek dengan Penyusunan Klasifikasi Barang dan Jasa Sejenis

Bogor – Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Pembahasan Klasifikasi Barang dan Jasa Sejenis dalam Pemeriksaan Substantif Merek pada tanggal 13 sampai 15 September 2021 di Royal Tulip Gunung Geulis Resort and Golf, Bogor.

Acara ini bertujuan untuk mewujudkan konsistensi hasil pemeriksaan merek dalam menentukan barang dan jasa sejenis.

Menurut Plt. Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Merek, Agung Indriyanto mengatakan bahwa dalam isu terkait klasifikasi barang dan jasa sejenis, DJKI berupaya mendapatkan panduan yang dapat memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan serta para pemeriksa merek.

Sejalan dengan semangat tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengungkapkan bahwa dengan adanya klasifikasi barang dan jasa sejenis pada permohonan merek yang spesifik, maka pemohon merek dapat meminimalisir penolakan permohonannya.

“Pemohon merek dapat memprediksi dan meminimalisir penolakan karena dapat menilai kualifikasi barang dan jasa sejenis dengan mudah,” ungkap Freddy Harris dalam sambutannya.

Saat ini DJKI belum memiliki klasifikasi barang dan jasa sejenis. Pemeriksaan barang dan jasa sejenis pada tahap pemeriksaan substantif didasarkan pada prinsip-prinsip yang diatur dalam Permenkumham No. 67 Tahun 2016. Namun demikian, pada pelaksanaannya masih ditemukan inkonsistensi hasil pemeriksaan substantif terkait hal tersebut.

Tidak adanya klasifikasi barang dan jasa sejenis tentunya dapat menyulitkan pemeriksa baru untuk mengetahui kualifikasi barang dan jasa sejenis dalam melakukan pemeriksaan. Mengingat, petunjuk teknis pemeriksaan substantif saat ini masih berupa rancangan Surat Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Karenanya, rancangan ini memiliki prioritas agar bisa segera disahkan dengan pertimbangan bahwa panduan dalam penyelesaian pemeriksaan substantif harus segera diterbitkan,” ujar Freddy.

Dengan demikian, pembahasan klasifikasi barang dan jasa sejenis perlu dilakukan untuk menyempurnakan rancangan dimaksud dengan menghadirkan beberapa narasumber ahli di bidang merek dan perundang-undangan yakni Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Sentra KI Universitas, BPOM, Komisi Banding Merek dan Pakar Merek.

Freddy berharap kegiatan ini dapat segera menghasilkan penyusunan klasifikasi barang dan jasa sejenis yang sistematis.

“Saya harap klasifikasi barang dan jasa sejenis dalam pemeriksaan substantif dapat disusun dengan baik dan sistematis sehingga dapat mempermudah kinerja pemeriksa merek dan meningkatkan kinerja Direktorat Merek dan Indikasi Geografis,” tutup Freddy. (AMO/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Miliki Prestasi dan Potensi KI, DJKI Gelar Penghimpunan Aspirasi Publik di Sulawesi Selatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik dalam rangka Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis (Renstra) DJKI Kemenkumham 2025-2029 pada tanggal 26-27 Maret 2024 di Hotel The Rinra Makassar.

Rabu, 27 Maret 2024

Indonesia Hadir Dalam WIPO Regional Meeting on Strengthening The ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center Network

Dalam rangka mendorong pertukaran pengalaman dan praktik terbaik serta mendorong kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam mengembangkan jaringan Technology and Innovation Support Center (TISC) nasional yang efektif dan berkelanjuntan, World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan dukungan Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan WIPO Regional Meeting on Strengthening the ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center (TISC) Network, 21 – 22 Maret 2024 di Vientiane, Laos.

Jumat, 22 Maret 2024

DJKI Terima Kunjungan Universitas Hasanuddin Bahas Peningkatan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan dari Universitas Hasanuddin Makassar pada Kamis, 21 Maret 2024 di Kantor DJKI, Jakarta. Kunjungan dilakukan dalam rangka untuk berdiskusi terkait upaya peningkatan permohonan paten di Universitas Hasanuddin.

Kamis, 21 Maret 2024

Selengkapnya