Business Continuity Management sebagai Ketahanan Sistem Teknologi Informasi DJKI

Jakarta – Program revolusi digital telah dicanangkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, sejak tahun 2020. Reformasi digital dilakukan melalui akselerasi pemanfaatan dukungan teknologi informasi, khususnya internet, secara intensif dan massif.

Sebagai unit di bawah Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah mengimplementasikan pelayanan berbasis internet. Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu selalu mengedepankan pelayanan dengan sistem yang andal dan dapat bekerja secara optimal dalam mendukung kegiatan operasional. Untuk mempelajarinya, Organisasi Pembelajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Opera DJKI) kali ini membahas Urgensi Business Continuity Management (BCM) bagi DJKI.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Arif Nugroho selaku Dosen Universitas Telkom pada kegiatan Opera yang dilaksanakan melalui aplikasi Zoom pada Jumat, 25 Februari 2022.

Business Continuity Management (BCM) diartikan sebagai sebuah proses pemulihan pasca terjadinya insiden. “BCM ialah proses manajemen untuk mengidentifikasi potensi ancaman terhadap organisasi dan berdampak pada operasi bisnis dalam organisasi,” jelas Arif.

Terdapat tiga tujuan BCM, yang pertama ialah meningkatkan ketahanan organisasi terhadap segala bentuk ancaman dan gangguan. “Ancaman gangguan harus dilakukan mapping gangguan dari dalam maupun luar untuk menghasilkan metode menurunkan resiko tersebut,” papar Arif.

Kedua, keamanan informasi berkelanjutan (Information Security Continuity) harus menjadi bagian dalam keberlangsungan Business Continuity Management. Sistem monitoring akan menjadi kunci menjalankan BCM untuk memonitor serangan cyber.

Serta tujuan ketiga untuk memastikan bahwa proses kegiatan bisnis yang penting dapat dimulai tepat waktu dengan mempertahankan kunci bisnis yang mendukung pelaksanaan aktivitas. “Jika pasokan listrik data mati, kita harus pikirkan alternatif penanganannya tepat waktu,” pungkas Arif.

Dalam kondisi apapun, pelayanan publik dalam prinsip good governance tidak boleh berhenti. Dalam kondisi ancaman Covid-19, layanan digital merupakan sebuah solusi mengoptimalkan pelayanan publik. DJKI terus mengoptimalkan pelayanan melalui berbagai inovasi yang diberikan.

DJKI telah mempersiapkan kebijakan BCM sejak Covid-19 melanda Indonesia, sehingga terbukti bahkan di masa pandemi DJKI mengalami kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (DES/KAD) 


LIPUTAN TERKAIT

Miliki Prestasi dan Potensi KI, DJKI Gelar Penghimpunan Aspirasi Publik di Sulawesi Selatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik dalam rangka Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis (Renstra) DJKI Kemenkumham 2025-2029 pada tanggal 26-27 Maret 2024 di Hotel The Rinra Makassar.

Rabu, 27 Maret 2024

Indonesia Hadir Dalam WIPO Regional Meeting on Strengthening The ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center Network

Dalam rangka mendorong pertukaran pengalaman dan praktik terbaik serta mendorong kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam mengembangkan jaringan Technology and Innovation Support Center (TISC) nasional yang efektif dan berkelanjuntan, World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan dukungan Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan WIPO Regional Meeting on Strengthening the ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center (TISC) Network, 21 – 22 Maret 2024 di Vientiane, Laos.

Jumat, 22 Maret 2024

DJKI Terima Kunjungan Universitas Hasanuddin Bahas Peningkatan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan dari Universitas Hasanuddin Makassar pada Kamis, 21 Maret 2024 di Kantor DJKI, Jakarta. Kunjungan dilakukan dalam rangka untuk berdiskusi terkait upaya peningkatan permohonan paten di Universitas Hasanuddin.

Kamis, 21 Maret 2024

Selengkapnya