Jakarta - Merek adalah aset penting dalam berbisnis. Merek tidak hanya menjadi pengenal dan pembeda suatu produk/jasa dengan yang lain, tetapi juga dapat merefleksikan reputasi produk.
Menurut Kepala Seksi Kerja Sama Antar Lembaga Non Pemerintah dan Monitoring Konsultan KI, Handy Nugraha, ada beberapa cara merek dapat mendukung pembangunan reputasi produk atau jasa yang baik. Yang pertama, produk harus sudah terdaftar dan terlindungi secara hukum. “Produk yang terdaftar itu mampu meningkatkan nilai ekonomi produk/jasa Anda. Dia bisa digunakan sebagai alat promosi sehingga lebih dikenal publik.
Ada banyak sekali merek yang bisa menjadikan merek terdaftar mereka sebagai aset tidak berwujud yang menguntungkan,” ujar Handy dalam webinar Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual (BPKI) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bertajuk ‘Membangun Reputasi Melalui Merek Terdaftar’ pada Rabu, 7 Oktober 2020.
Selain itu, Handy juga mengatakan pengusaha harus mampu membuat produk/ jasa yang berkualitas baik untuk membangun citra yang diinginkan. Pengusaha juga harus mampu bertahan dalam jangka waktu yang panjang sebab merek yang baik membutuhkan waktu untuk mendapatkan kepercayaan konsumen.
“Merek yang terdaftar dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam jangka waktu lama. Masa pelindungan merek bisa selama 10 tahun dan bisa diperpanjang terus,” lanjutnya.
DJKI dan BPKI berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat terhadap kemajuan ekonomi dari hasil produk kreatif Indonesia, terutama dari segi merek. Saat ini, DJKI juga sudah mendukung pendaftaran merek secara online di merek.dgip.go.id sehingga masyarakat bisa melindungi merek dari mana saja dan kapan saja.