Cara Mudah Daftarkan Pencatatan Hak Cipta dalam Hitungan Menit

Jakarta - Tidak ada lagi cerita kesulitan mencatatkan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kreator bisa melindungi hasil ciptaan secara otomatis melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

POP HC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit. Sistem ini diluncurkan bersamaan dengan pencanangan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta.

“Proses ini adalah salah satu bentuk nyata dukungan kami terhadap percepatan ekonomi nasional khususnya mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni dan sastra,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu pada Kamis, 13 Januari 2022.

Cara untuk mengajukan pencatatan dimulai dengan membuka situs hakcipta.dgip.go.id. Lalu, pengguna bisa membuat akun dengan mengisi form yang telah tersedia. Simpan username dan password yang pemohon gunakan, jangan sampai hilang atau terlupa. 

Selanjutnya, buka email yang pemohon gunakan untuk membuat akun hak cipta dan cari email verifikasi. Klik tautan yang ada dalam email tersebut.

Kemudian, pemohon bisa kembali ke laman permohonan hak cipta untuk login. Setelah login, pilih menu Hak Cipta, kemudian Permohonan Baru. pemohon bisa mengunduh Surat Pernyataan pada pop up yang muncul pertama kali. 

Pemohon akan menemukan formulir permohonan hingga lampiran yang perlu diunggah ke permohonan digital ini. Lampiran yang wajib diunggah antara lain KTP pemohon, Surat Pernyataan, dan contoh ciptaan. Pastikan pemohon mengisi setiap kolom dan lampiran dengan benar. Jika pemohon sudah yakin seluruh data yang diisi sesuai dengan karya yang ingin dicatatkan, maka klik submit. 

Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui bank sesuai dengan nominal tertera dan masukkan kode billing saat pembayaran. Setelah pembayaran dilakukan, maka sistem akan segera memproses pengajuan pemohon dalam beberapa menit. 

“Udah coba 3x catat hak cipta (yang pertama makan waktu hampir 3bulan | yang ke-2 sangat cepat hanya 3menit 38 detik | yang terakhir lumayan cepat 6menit 18 detik). Pencapaian yang luar biasa. Bravo,” tulis bennymuliawan di Instagram @djki.kemenkumham.

Sejauh ini POP HC telah berhasil mencatatkan 9.110 permohonan sejak soft-launching aplikasi pada 20 Desember 2021. Sistem ini mulai dirintis sejak 2014 sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kemudian, aplikasi e-HakCipta dilaunching (mulai digunakan) pada tanggal 4 Maret 2015.

Sebelum era pencatatan secara elektronik (online), Hak Cipta diajukan berdasarkan permohonan melalui loket DJKI. Rata-rata waktu penyelesaian permohonan antara 6 sampai 9 bulan dengan mengisi formulir dan pembayaran PNBP secara manual melalui loket. 

Pada 2015, e-HakCipta diluncurkan dengan waktu proses lebih cepat yaitu 14 hari kerja. Namun saat itu, pencipta masih harus melampirkan contoh ciptaan secara fisik, pengamanan dokumen digital juga belum tersedia. Bahkan, layanan pasca permohonan juga tidak tersedia secara online.

Tiga tahun kemudian yaitu 2018, e-HakCipta sudah mampu melayani pencatatan dalam 1 hari kerja. Layanan seluruhnya sudah dapat dilakukan secara online, termasuk layanan pasca permohonan. Dokumen digital juga telah mendapat pengamanan bersertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Seiring dengan perkembangan teknologi ponsel pada 2020, sistem ini mendapat pengembangan yang luar biasa karena permohonan pencatatan hak cipta bisa dilakukan melalui aplikasi berbasis Android (mobile). Artinya, pemohon dapat melakukan permohonan melalui ponsel saja.

Dari seluruh perjalanan panjang perkembangan sistem pencatatan hak cipta tersebut, aplikasi ini mendapat penghargaan TOP 40 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik. Tema yang diusung adalah "Pencatatan Hak Cipta Online Dengan Teknologi Kriptografi". 

Pada tahun 2019, aplikasi e-HakCipta menjadi wakil Indonesia di ajang "Public Service Exhibition, IT Based Public Service Innovation with Citizen Engagement, ASEAN-ROK Commemorative Summit 2019, Busan Korea. Selain itu, aplikasi e-HakCipta juga direncanakan akan diadopsi oleh The African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO) sebagai wujud South-South Cooperation. (kad/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Miliki Prestasi dan Potensi KI, DJKI Gelar Penghimpunan Aspirasi Publik di Sulawesi Selatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik dalam rangka Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis (Renstra) DJKI Kemenkumham 2025-2029 pada tanggal 26-27 Maret 2024 di Hotel The Rinra Makassar.

Rabu, 27 Maret 2024

Indonesia Hadir Dalam WIPO Regional Meeting on Strengthening The ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center Network

Dalam rangka mendorong pertukaran pengalaman dan praktik terbaik serta mendorong kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam mengembangkan jaringan Technology and Innovation Support Center (TISC) nasional yang efektif dan berkelanjuntan, World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan dukungan Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan WIPO Regional Meeting on Strengthening the ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center (TISC) Network, 21 – 22 Maret 2024 di Vientiane, Laos.

Jumat, 22 Maret 2024

DJKI Terima Kunjungan Universitas Hasanuddin Bahas Peningkatan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan dari Universitas Hasanuddin Makassar pada Kamis, 21 Maret 2024 di Kantor DJKI, Jakarta. Kunjungan dilakukan dalam rangka untuk berdiskusi terkait upaya peningkatan permohonan paten di Universitas Hasanuddin.

Kamis, 21 Maret 2024

Selengkapnya