Cegah Insiden Siber Pada Data Negara, DJKI Tergabung Dalam KUMHAM-CSIRT

Jakarta - Direktorat Teknologi Informasi (TI) Kekayaan Intelektual (KI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti rapat Persiapan Pembentukan Computer Security Incident Response Team Kemenkumham (KUMHAM-CSIRT) melalui aplikasi Zoom pada Senin, (02/08/21).


Acara yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkumham ini menghadirkan narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia (RI) serta dihadiri oleh seluruh perwakilan dari unit eselon 1 Kemenkumham termasuk DJKI.


Dalam penjelasannya, CSIRT atau Tim Tanggap Insiden Siber merupakan sekelompok orang yang bertugas dan bertanggung jawab menangani insiden siber dalam ruang lingkup yang ditentukan, atau dalam arti lain, CIRST merupakan garda depan dalam sebuah instansi yang bertanggung jawab menangani serangan siber.


Seiring dengan meningkatnya layanan aplikasi-aplikasi berbasis elektronik, maka meningkat pula kejahatan-kejahatan atau insiden siber yang terjadi, terutama pada instansi pemerintahan. Hal ini terlihat adanya peningkatan sebanyak 71% serangan siber di sepanjang tahun 2020.


Oleh sebab itu, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 Tahun 2020 serta Perintah Presiden RI pada Pidato Kenegaraan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 74 tentang ancaman kejahatan siber dan keamanan data negara, maka perlu dibentuk CSIRT pada sektor pemerintah.


Direktorat TI KI DJKI turut serta mendukung arahan Presiden tersebut dengan tergabung dalam KUMHAM-CSIRT untuk membangun lingkungan internet Indonesia yang aman, nyaman dan kondusif serta melindungi keamanan data negara dari ancaman insiden siber.


Sebagai tambahan informasi, saat ini permohonan dan pengaduan terkait KI dapat diakses secara online oleh masyarakat melalui dgip.go.id. Oleh sebab itu, keamanan data pemohon kekayaan Intelektual sangatlah penting demi memberikan pelindungan hukum terbaik.


LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Penjualan Produk Melalui GI Goes to Marketplace

Kabupaten Magelang - Rangkaian kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace memasuki hari kedua. Program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024 ini kembali menghadirkan narasumber dan fasilitator dari Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok).

Rabu, 24 April 2024

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Selengkapnya