Delegasi DJKI Belajar ke SWA Mengenai Pelindungan KI

Edinburgh - Delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengunjungi kantor pusat Scotch Whisky Association (SWA) di Edinburgh, Skotlandia, Kamis, 9 Maret 2023.

Kunjungan yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman serta pengetahuan terkait pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).

“Saat ini jumlah anggota SWA mencapai 900 anggota yang terdiri dari perusahaan startup dan usaha keluarga, serta 130 tempat penyulingan di seluruh Skotlandia. SWA tidak bertanggung jawab atas promosi produk whisky anggota, tetapi lebih berfungsi sebagai perwakilan hukum dari anggotanya,” jelas Lindesay Low, Deputy Director of Legal Affairs SWA.

Lanjutnya, SWA mengurus perkara hukum terutama terkait pendaftaran dan pelanggaran KI yang melibatkan para anggotanya, baik di dalam maupun luar negeri. 

“Hingga saat ini SWA telah mendaftarkan KI berupa indikasi geografis maupun merek di 100 negara, menyatakan keberatan atas merek lebih dari 300 pendaftaran merek per tahun, serta menangani kurang lebih 60 kasus hukum di Tiongkok, Uni Eropa, Spanyol, Taiwan, India, dan Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Paralegal SAW Dawn Bellamy juga menyampaikan bahwa SWA sendiri telah terdaftar dalam indikasi geografis di DJKI sejak 2018 dan telah mengekspor 2 juta botol whiskey ke Indonesia.

“Dalam melakukan penegakan KI, SWA sendiri bermitra dengan Scotch Whisky Research Institute (SWRI), lembaga yang bertanggung jawab menguji keaslian whisky yang diduga merupakan hasil pelanggaran KI. Laporan yang dihasilkan oleh SWRI nantinya digunakan sebagai laporan untuk mengajukan gugatan hukum,” terang Dawn.

Pada kesempatan yang sama, Anom menyampaikan bahwa pengalaman serta pengetahuan SWA dalam menangani pelanggaran KI yang telah dilakukan di berbagai negara, serta cara mengetahui terjadinya pelanggaran KI atas produk mereka akan sangat bermanfaat bagi anggota Satuan Tugas Operasi KI dan mengusulkan agar kedepannya SWA dapat membagikan pengetahuannya melalui pelatihan daring.

“Selain melaksanakan pelatihan daring, kami juga ingin mengundang SWA untuk ikut serta dalam penandatanganan nota kesepahaman antara platform e-commerce dengan para pemilik KI. Nota kesepahaman ini memungkinkan para pemilik KI untuk mengajukan pengaduan bila mereka mendapati pelanggaran KI atas produk mereka di platform tersebut,” pungkas Anom. 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

DJKI Rencana Selenggarakan Geographic Indication Forum Juni 2024

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berupaya serius untuk meningkatkan pendaftaran produk indikasi geografis demi meningkatnya kesejahteraan ekonomi dari daerah. Sejalan dengan pencanangan Tahun Indikasi Geografis 2024, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menyatakan pihaknya berencana akan menyelenggarakan Geographic Indication Forum pada Juni 2024 di Jakarta.

Selasa, 2 April 2024

Selengkapnya