Jakarta - Sebagai bagian dari Badan Publik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewajiban untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan, Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Untuk menjalankan amanat tersebut, DJKI melakukan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dalam kegiatan Konsinyering Penyusunan Daftar Informasi Publik PPID Tahun 2022 di dampingi tim dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang diselenggarakan di Ayana Mid Plaza, Jakarta pada Kamis, 10 November 2022.
“Pada kegiatan ini, kita semua telah menghasilkan output yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu dalam bentuk rekomendasi Daftar Informasi Publik dan masukan dari KIP,” kata Direktur Paten, DTLST, dan RD, Yasmon saat menutup kegiatan.
Ia berharap hasil dari penyusunan DIP ini dapat menjadi acuan bagi DJKI dalam menjalankan kewajibannya sebagai badan publik untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik.
“Saya berharap ke depannya DJKI terus menjaga konsistensinya dalam memperbarui DIP secara berkala, sehingga informasi yang diterima oleh masyarakat lebih akuntabel dan lebih tepat,” pungkas Yasmon.
Sebagai informasi, dalam menyusun DIP ini, DJKI membuat beberapa kelompok yang dibagi berdasarkan unit kerja eselon II. Dalam pelaksanaannya, tiap kelompok didampingi oleh satu orang pendamping dari KIP.
Di penghujung acara, perwakilan dari KIP menyerahkan rekomendasi Daftar Informasi Publik di lingkungan DJKI yang telah disusun kepada Direktur Paten, DTLST, dan RD selaku perwakilan dari pimpinan tinggi pratama DJKI.
Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.
Senin, 25 Maret 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.
Senin, 25 Maret 2024
Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.
Sabtu, 23 Maret 2024
Kamis, 28 Maret 2024
Rabu, 27 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024