Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Susun Program Unggulan Tahun 2022

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melaksanakan rapat internal dengan Inspektorat Jenderal membahas rencana aksi program unggulan tahun 2022 di ruang rapat Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Selasa, 28 Desember 2021.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyampaikan 4 (empat) program unggulan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Tahun 2022, yaitu Pembangunan Website IP Task Force; Revisi Undang-Undang di Bidang Paten, Merek, dan Bea Cukai; Digitalisasi Penyidikan; dan Sertifikasi ISO.

"Program-program yang akan berjalan ini merupakan upaya untuk mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List yang disematkan oleh Amerika Serikat kepada Indonesia. Untuk itu diharapkan bantuan dari seluruh pihak terkait dalam pelaksanaannya," ujar Anom.

Pada Website IP Task Force akan dimuat mengenai informasi kegiatan penegakan hukum pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang dilakukan oleh Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Status Priority Watch List Indonesia di bidang KI.

Laman ini akan memudahkan United States Trade Representative (USTR) untuk melakukan monitor penegakan hukum KI yang dilakukan oleh Satgas Ops.

Lebih lanjut Anom menjelaskan, keempat program tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan penegakan hukum dan pengawasan produk kekayaan intelektual di dalam negeri. Salah satu langkahnya dengan melakukan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan. 

Inspektur Wilayah V Inspektorat Jenderal Budi Ateh yang turut hadir pada rapat menyampaikan apresiasi atas program-program unggulan yang disampaikan oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

"Kita harus kompak dan bersinergi bahwa kita punya niat baik. Harapannya, tahun 2022 DJKI bisa mendapatkan SMAP dan meraih WBBM," tutur Budi.

Selain itu, digitalisasi pada manajemen penyidikan akan turut menjadi fokus utama. Hal ini ditempuh untuk meningkatkan jumlah penanganan kendala yang masuk dan dapat menyajikan  laporan penanganan yang tertata dan terdata dengan baik untuk mempercepat proses penyidikan.

Nantinya masyarakat akan dapat memantau proses penanganan perkara secara daring, sehingga akan ada keterbukaan informasi. Masyarakat dapat memantau proses perkembangan perkara di mana saja dan kapan saja. (SYL/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selaraskan Pemahaman Pertukaran Data Jelang IP Register 2023

Tahun 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan berperan sebagai koordinator Intellectual Property Register (IP Register) lingkup ASEAN. Oleh karena itu, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti mengimbau para pegawai DJKI untuk menyelaraskan pengetahuan dan pemahaman atas cara kerja beberapa aplikasi pertukaran data KI internasional terdahulu.

Jumat, 9 Juni 2023

DJKI Jelaskan Pentingnya Pelindungan KI Kepada Mahasiswa UIN Salatiga

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menerima kunjungan studi oleh para mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga di Aula Lantai 8 Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta pada Rabu, 7 Juni 2023.

Rabu, 7 Juni 2023

Pemanfaatan TI untuk Ekosistem Digital KI yang Inklusif, Kondusif, serta Berkelanjutan

Belitung - Pelindungan data serta pemanfaatan teknologi dapat menjadi acuan dan digunakan untuk menciptakan daya saing yang memadai bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dalam hal pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Senin, 5 Juni 2023

Selengkapnya