Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ajak Masyarakat Mencatatkan Karya Ciptanya

Medan - Selain mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat melindungi karya cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga terus berinovasi dalam memberikan pelayanan pelindungan kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat.

Diantaranya dengan menghadirkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta atau POP HC. POP HC merupakan sistem pencatatan hak cipta online yang memudahkan masyarakat yang ingin mencatatkan karya ciptanya.

“DJKI tentunya sebagai instansi pengelola administrasi dalam pencatatan hak cipta harus berinovasi. inilah inovasinya,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto saat menyampaikan paparan dalam kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel JW Marriot Medan, Rabu, 13 April 2022.

Sebelum adanya POP HC, Anggoro mengatakan bahwa dahulu permohonan pencatatan hak cipta prosesnya sangat lama. "Dulu permohonan hak cipta itu  masuk tahun 2014 selesai bisa sampai tahun 2018. Karena banyak proses yang harus diselesaikan, banyaknya persyaratan yang harus disampaikan," ujarnya.

“Ini sesuai dengan visi misi Presiden Jokowi dalam peningkatan pelayanan publik, reformasi pelayanan publik adalah suatu kebutuhan,” tambah Anggoro.

Dengan adanya kemudahan pada permohonan hak cipta, Anggoro mengajak kepada masyarakat yang memiliki karya cipta, baik itu buku, karya tulis, sinematografi, musik/lagu, program komputer, permainan, seni rupa, ataupun fotografi untuk mencatatkannya ke DJKI.

“Memang hak cipta itu sifatnya deklaratif, tapi dengan pencatatan sebagai pengakuan legalitas atas karya cipta yang dihasilkan, kalau ada persoalan hukum akan dengan mudah membuktikan kepemilikannya,” jelas Anggoro.

Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan kekayaan intelektual hak cipta, DJKI menjalin hubungan dan kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk saling bersinergi memajukan sistem kekayaan intelektual.

"Kita membangun, meningkatkan peran serta Pemda sebagai mitra strategis, yang kami harapkan kepala daerah dapat memfasilitasi masyarakat melindungi karya ciptanya,” pungkasnya.

Sehingga dengan adanya kemudahan pencatatan hak cipta melalui POP HC dapat membantu meningkatkan perekonomian nasional serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya