Direktur Hak Cipta dan Desain Industri: Pengembangan Desain Industri Tingkatkan Daya Saing Produk

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Agustinus Pardede menyatakan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan daya saing suatu produk, pelaku usaha perlu melakukan pengembangan desain industri.

“Dalam dunia bisnis, desain industri diartikan pengembangan produk baik fitur-fitur estetika maupun fungsinya dipertimbangkan terhadap pemasaran produk, biaya produksi, kemudahan dalam transportasi, penyimpanan, perbaikan, dan pembuangannya,” kata Agustinus Pardede saat menjadi pembicara pada kegiatan promosi dan diseminasi desain industri yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (11/8/2020).

Suatu desain industri, menurut Agustinus Pardede memiliki ciri-ciri pokok yang perlu diperhatikan, Pertama, visibility yaitu dapat dilihat dengan mata; Kedua, special appearance yang memiliki penampilan khusus untuk memperlihatkan perbedaan dengan produk lain sehingga menarik bagi pembeli atau pengguna produk;

Ketiga, non-technical aspect yaitu hanya melindungi aspek estetika dari produk dan tidak melindungi aspek fungsi teknis dari produk; dan yang terakhir embodiment in a utilitarian article yaitu diterapkan pada barang yang memiliki kegunaan.

Dari ciri-ciri diatas dapat disimpulkan bahwa produk yang memiliki desain menarik dapat memikat pembeli, dikarenakan selain melihat dari fungsi dan manfaat produk tersebut, konsumen juga melihat dari sisi estetiknya.

Karenanya, Agustinus Pardede menghimbau kepada masyarakat khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk melindungi desain industri tersebut dengan mendaftarkannya ke DJKI Kemenkumham.

Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi suatu karya desain industri agar tidak ditiru oleh pihak lain yang ingin mendapatkan keuntungan dari desain produk tersebut.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Senin, 22 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya