Direktur Merek dan Indikasi Geografis Beri 9 Sertifikat Merek Pelaku Usaha di NTT

Labuan Bajo – Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli memberikan sembilan (9) sertifikat merek milik para pelaku usaha di Nusa Tenggara Timur pada Kamis, 20 Mei 2020.

Penyerahan sertifikat merek tersebut diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana Dominika Jone menjelang acara Malam Anugerah Pesona Indonesia 2020 yang diselenggarakan di Inaya Bay Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Adapun sertifikat merek terdaftar yang diberikan adalah Tubar, Erdaj, Mekobers, Cap Priman, Riyen, Yabeboir, Dapoer Kathy, Yoanet Snack, dan Siki Napan.

Nofli berharap, ke depannya lebih banyak lagi merek dari para pelaku usaha yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

"Saya berharap lebih banyak pengusaha yang memahami pentingnya melindungi merek, terutama untuk produk lokal. Mengingat, merek dapat meningkatkan nilai jual dari produk tersebut sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat," ujarnya.

Nofli juga meminta peran serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT untuk gencar mengedukasi dan mensosialisasikan pentingnya melindungi merek kepada masyarakat di wilayah NTT.

Dengan begitu dapat mendorong pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM baik yang bergerak dibidang barang maupun jasa untuk mendaftarkan mereknya.

Terlebih, saat ini DJKI telah mempermudah akses pendafataran merek melalui sistem online.

“Ini berkat inovasi yang dihadirkan DJKI dalam memberikan pelayanan publik melalui aplikasi pendaftaran online dan loket virtual,” ungkapnya.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Penjualan Produk Melalui GI Goes to Marketplace

Kabupaten Magelang - Rangkaian kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace memasuki hari kedua. Program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024 ini kembali menghadirkan narasumber dan fasilitator dari Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok).

Rabu, 24 April 2024

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Selengkapnya