Dirjen KI: Para Ahli Hukum Perlu Membahas Hukum Mengenai Pelindungan Hak Cipta Artificial Intelligence

Jakarta - Teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mulai banyak digunakan oleh masyarakat khususnya dalam dunia industri. Misalnya dalam industri otomotif, perusahaan otomotif menggunakan AI dalam pembuatan mobil untuk meningkatkan produktivitas dan menghasilkan produk yang kompetitif.

Pemanfaatan AI juga telah merambah industri kreatif seperti dalam menciptakan musik dan lagu serta membuat karya seni lukis.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan bahwa AI sudah hadir di tengah-tengah kita. Ia mencontohkan sebuah program komputer dapat membuat sebuah lukisan Edward Bellamy.

“Disitu dikatakan dari sesuatu yang dulunya mitos, tapi sekarang udah bisa lihat, bahwa AI sudah bisa melukis dan lukisan harganya kalau tidak salah empat setengah miliar dan hasil karyanya bagus,” ujar Freddy Harris dalam webinar dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bertajuk Bagaimana Artificial Intelligence Mempengaruhi Sistem Hak Cipta, Selasa (30/6/2020).

Namun, kemudahan dalam pemanfaatan AI pada industri kreatif nyatanya dapat menimbulkan persoalan hukum dalam pelindungan hak cipta. Hal ini didasari atas adanya ancaman bagi para pelaku ekonomi kreatif dari sisi orisinalitas dan hak cipta atas kemajuan teknologi tersebut, dimana aturan hukum yang mengatur mengenai pelindungan hak cipta yang dibuat oleh AI belum ada.

Karenanya, perlu ada antisipasi bersama dari seluruh pemangku kepentingan ekonomi kreatif untuk dapat mendorong hadirnya produk hukum yang dapat melindungi para pelaku ekonomi kreatif ke depannya.

Menurut Freddy, untuk mengantisipasi hal tersebut perlu mengumpulkan ahli hukum yang ada di Indonesia untuk mendiskusikan pembuatan konsep hukumnya.

“Kita diskusikan, harus sebenarnya ahli hukum perdata kumpul, ahli hukum benda kumpul, ahli hukum orang kumpul, polisi kumpul, jaksa kumpul, hakim kumpul, kita buat kaya yang dilakukan oleh Amerika dalam menentukan yang namanya konsep hukum memorandum of understanding. Itu para ahli kumpul lalu diterapkan,” Freddy menjelaskan.

Sedangkan, Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi dan Regulasi Kemenparekraf, Ari Juliano Gema menilai perlu aturan jelas mengenai keterlibatan seseorang yang memakai aplikasi AI untuk menghasilkan sebuah karya dalam merancang, membuat, memimpin dan mengawasi, pembuatan karya tersebut sehingga dapat dikategorikan sebagai pencipta karya menurut Undang Undang Hak Cipta.

“Masalahnya ketika AI itu yang mengandung “DNA” dari karya orang lain digunakan oleh orang yang tidak berhak, dalam hal ini bukan pencipta dan bukan pemegang hak cipta, tentu akan bermasalah ketika dia menghasilkan sebuah karya,” ujar Ari.

Ia juga menghimbau kepada asosiasi atau organisasi pelaku ekonomi kreatif perlu membuat panduan mengenai batasan kemiripan substansial atas suatu karya di bidangnya masing-masing. Sehingga dapat mengantisipasi karya yang dibuat aplikasi AI dengan sumber inspirasi dari karya-karya yang sudah ada. Sehingga hasil pemanfaatan AI pada industri kreatif tersebut dapat diklasifikasi saat melanggar hak cipta atau tidak.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya