Ditjen Kekayaan Intelektual Beri Tambahan Koleksi Indikasi Geografis Asal Temanggung

Temanggung - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Freddy Harris menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis Ikan Uceng Temanggung kepada Bupati Temanggung, Muhammad Al-Khadziq di Pendopo Jenar, Gedung Sekretaris Daerah Temanggung, Kamis (15/8/2019).

Penetapan Indikasi Geografis (IG) yang dibuat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham adalah pada produk olahan Ikan Uceng. Sebab uceng hidup khas Temanggung sulit dibedakan dengan jenis ikan uceng dari daerah-daerah lain.

Olahan ikan yang memiliki nama latin Nemacheilus fasciatus ini terdaftar di DJKI dengan nomor ID G 000000073. Ciri khas ikan uceng Temanggung dikenali dari cita rasanya gurih, setelah ikan tersebut dibumbui dan dimasak.

Sebelumnya Kabupaten Temanggung telah memiliki tiga produk IG terdaftar yaitu, Tembakau Srinthil Temanggung, Kopi Arabika Java Sindoro Sumbing, dan Kopi Robusta Temanggung. Dengan terdaftarnya produk IG ikan uceng ini, maka Kabupaten Temanggung memiliki empat produk bersertifikasi indikasi geografis.

Freddy Harris mengatakan pelindungan dan pengembangan produk berbasis IG  dapat mengembangkan daya saing dan manfaat bagi produsen, serta membangun masyarakat daerah dan mendorong kegiatan perekonomian daerah yang berujung pada penguatan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pemanfaatan dan pengelolaan suatu produk yang berbasis potensi geografis Indonesia perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global,” ujar Freddy saat memberi sambutan.

Menurut Freddy, produk indikasi geografis yang telah terdaftar ini akan meningkat daya jualnya apabila, produk tersebut dikemas dengan menarik dan dipasarkan secara baik. Karena kekayaan intelektual itu, berarti berbicara tentang nilai ekonomi.

“Bayangkan ikan uceng masih di packaging sederhana, yang harga perkotaknya 30.000, kalau nanti kotaknya bagus kan bisa jadi 500.000. Nanti kalo packaging nya bagus yang belikan orang Jakarta atau orang luar semarang karena nilainya istimewa,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Bupati Temanggung, Muhammad Al-Khadziq berharap dengan tersertifikasinya produk olahan ikan uceng ini dapat menjamin kualitas produk tersebut dan mendapat kepercayaan masyarakat.

“Indikasi Geografis tersebut diharapkan dapat menjamin kualitas produk ikan uceng Temanggung sebagai produk asli Temanggung, sehingga memberikan kepercayaan konsumen dan memperkuat reputasi ikan uceng asli Temanggung,” ujar Muhammad Al-Khadziq.

Ia juga menyampaikan guna mendukung ketersedian ikan uceng yang menjadi bahan baku pengolahan ikan uceng goreng tersebut, Pemerintah Kabupaten Temanggung melakukan program pelestarian populasi ikan uceng sejak tahun 2015 lalu.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Penjualan Produk Melalui GI Goes to Marketplace

Kabupaten Magelang - Rangkaian kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace memasuki hari kedua. Program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024 ini kembali menghadirkan narasumber dan fasilitator dari Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok).

Rabu, 24 April 2024

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Selengkapnya