DJKI Ajak Masyarakat Kota Makassar Sadar Pentingnya Pelindungan Merek

Jakarta - Kota Makassar merupakan lokasi strategis sebagai jalur perdagangan di wilayah Indonesia bagian timur. Pertumbuhan ekonomi melalui perdagangan barang dan jasa pun dinilai cukup tinggi. Mengantongi hak eksklusif penggunaan merek bagi pelaku usaha menjadi salah satu kunci krusial yang perlu dilakukan agar pemilik merek mendapatkan kepastian dan pelindungan hukum.

“Merek terdaftar mendapatkan pelindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pelindungan merek, dan jangka waktu itu dapat diperpanjang,” ucap Koordinator Pemeriksaan Merek Agung Indriyanto pada kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual Sulawesi Selatan pada 30 September 2022 di Hotel Four Points Makassar. 

Agung menegaskan pentingnya mendaftarkan merek sebagai salah satu tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa yang satu dengan lainnya, sebagai alat promosi/iklan barang atau jasa, sebagai dasar membangun citra/reputasi, jaminan atas mutu produk barang/jasa sekaligus sebagai petunjuk asal barang/jasa agar lebih mudah dikenali konsumen.

“Bukan hanya itu, pendaftaran merek memiliki manfaat tersendiri juga sebagai pemacu inovasi dan kreatifitas serta pembentuk brand image, pencegah persaingan usaha tidak sehat juga peningkatan daya saing, dan sebagai aset perusahaan dan pendukung pengembangan usaha,” tutur Agung. 

Permohonan pendaftaran merek dapat diajukan melalui berbagai alternatif, yaitu secara mandiri melalui merek.dgip.go.id, kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di seluruh wilayah Indonesia untuk meminta asistensi bagaimana mengajukan permohonan merek, atau melalui konsultan Kekayaan Intelektual (KI), sentra KI, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Universitas, dan lembaga pendidikan.

“Untuk biaya pendaftaran merek dibagi menjadi dua kategori. Pertama, untuk kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp500.000 per kelas dan untuk kategori umum atau perorangan sebesar Rp1.800.000 per kelas,” kata Agung.

Lebih lanjut, dia menjelaskan untuk mendaftarkan merek pemohon harus mempersiapkan dokumen terlebih dahulu untuk registrasi akun merek di merek.dgip.go.id, kemudian ajukan biaya pendaftaran pada simpaki.dgip.go.id, siapkan label mereknya, tentukan jenis barang/jasa yang akan dimohonkan, dan tanda tangan pemilik merek. 

Menurut Agung, sebelum mendaftarkan merek, pemohon harus memperhatikan beberapa hal. Merek wajib memiliki daya pembeda, dapat ditampilkan secara grafis, dan digunakan dalam kegiatan dagang atau jasa.

Permohonan merek yang diajukan tidak langsung diterima, merek bisa mendapatkan penolakan apabila merek yang diajukan merupakan nama/lambang umum; jika nama merek hanya menyebutkan serta berkaitan dengan sifat jenis barang/jasa yang dimohonkan. 

Permohonan pelindungan merek juga bisa ditolak apabila memiliki persamaan dengan merek dengan pihak lain yang sudah diajukan pendaftarannya terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan jenis barang/jasa sejenis atau  bertentangan dengan ideologi negara, memiliki persamaan dengan indikasi geografis terdaftar, dan terdapat unsur menyesatkan.

“Terdapat tips and trick juga untuk menghindari potensi merek mendapatkan penolakan yaitu sebelum mendaftarkan merek, pemohon dapat melakukan penelusuran terlebih dahulu di pdki-indonesia.dgip.go.id untuk melihat merek-merek apa saja yang sudah terdaftar serta merek yang sedang dalam proses pendaftaran di DJKI,” jelas Agung. 

Di kesempatan yang sama, salah satu pelaku usaha yaitu pemilik merek ‘Yotta’ Adryan Yudhistira menyampaikan jika pelaku usaha tidak segera mendaftarkan mereknya akan mengalami tiga kerugian untuk usahanya. 

“Pertama, pelaku usaha harus ikhlas untuk melepas nama mereknya dan melakukan rebranding. Kedua, membeli merek yang didaftarkan orang lain terlebih dahulu jika pemilik mereknya mau, dan ketiga adalah tetap menggunakan merek awal namun harus membayar royalti yang harganya akan ditentukan oleh pemilik merek dimaksud,” ujar Adryan. (Ver/Kad)



LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya