DJKI Ajak Masyarakat Kota Makassar Sadar Pentingnya Pelindungan Merek

Jakarta - Kota Makassar merupakan lokasi strategis sebagai jalur perdagangan di wilayah Indonesia bagian timur. Pertumbuhan ekonomi melalui perdagangan barang dan jasa pun dinilai cukup tinggi. Mengantongi hak eksklusif penggunaan merek bagi pelaku usaha menjadi salah satu kunci krusial yang perlu dilakukan agar pemilik merek mendapatkan kepastian dan pelindungan hukum.

“Merek terdaftar mendapatkan pelindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pelindungan merek, dan jangka waktu itu dapat diperpanjang,” ucap Koordinator Pemeriksaan Merek Agung Indriyanto pada kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual Sulawesi Selatan pada 30 September 2022 di Hotel Four Points Makassar. 

Agung menegaskan pentingnya mendaftarkan merek sebagai salah satu tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa yang satu dengan lainnya, sebagai alat promosi/iklan barang atau jasa, sebagai dasar membangun citra/reputasi, jaminan atas mutu produk barang/jasa sekaligus sebagai petunjuk asal barang/jasa agar lebih mudah dikenali konsumen.

“Bukan hanya itu, pendaftaran merek memiliki manfaat tersendiri juga sebagai pemacu inovasi dan kreatifitas serta pembentuk brand image, pencegah persaingan usaha tidak sehat juga peningkatan daya saing, dan sebagai aset perusahaan dan pendukung pengembangan usaha,” tutur Agung. 

Permohonan pendaftaran merek dapat diajukan melalui berbagai alternatif, yaitu secara mandiri melalui merek.dgip.go.id, kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di seluruh wilayah Indonesia untuk meminta asistensi bagaimana mengajukan permohonan merek, atau melalui konsultan Kekayaan Intelektual (KI), sentra KI, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Universitas, dan lembaga pendidikan.

“Untuk biaya pendaftaran merek dibagi menjadi dua kategori. Pertama, untuk kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp500.000 per kelas dan untuk kategori umum atau perorangan sebesar Rp1.800.000 per kelas,” kata Agung.

Lebih lanjut, dia menjelaskan untuk mendaftarkan merek pemohon harus mempersiapkan dokumen terlebih dahulu untuk registrasi akun merek di merek.dgip.go.id, kemudian ajukan biaya pendaftaran pada simpaki.dgip.go.id, siapkan label mereknya, tentukan jenis barang/jasa yang akan dimohonkan, dan tanda tangan pemilik merek. 

Menurut Agung, sebelum mendaftarkan merek, pemohon harus memperhatikan beberapa hal. Merek wajib memiliki daya pembeda, dapat ditampilkan secara grafis, dan digunakan dalam kegiatan dagang atau jasa.

Permohonan merek yang diajukan tidak langsung diterima, merek bisa mendapatkan penolakan apabila merek yang diajukan merupakan nama/lambang umum; jika nama merek hanya menyebutkan serta berkaitan dengan sifat jenis barang/jasa yang dimohonkan. 

Permohonan pelindungan merek juga bisa ditolak apabila memiliki persamaan dengan merek dengan pihak lain yang sudah diajukan pendaftarannya terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan jenis barang/jasa sejenis atau  bertentangan dengan ideologi negara, memiliki persamaan dengan indikasi geografis terdaftar, dan terdapat unsur menyesatkan.

“Terdapat tips and trick juga untuk menghindari potensi merek mendapatkan penolakan yaitu sebelum mendaftarkan merek, pemohon dapat melakukan penelusuran terlebih dahulu di pdki-indonesia.dgip.go.id untuk melihat merek-merek apa saja yang sudah terdaftar serta merek yang sedang dalam proses pendaftaran di DJKI,” jelas Agung. 

Di kesempatan yang sama, salah satu pelaku usaha yaitu pemilik merek ‘Yotta’ Adryan Yudhistira menyampaikan jika pelaku usaha tidak segera mendaftarkan mereknya akan mengalami tiga kerugian untuk usahanya. 

“Pertama, pelaku usaha harus ikhlas untuk melepas nama mereknya dan melakukan rebranding. Kedua, membeli merek yang didaftarkan orang lain terlebih dahulu jika pemilik mereknya mau, dan ketiga adalah tetap menggunakan merek awal namun harus membayar royalti yang harganya akan ditentukan oleh pemilik merek dimaksud,” ujar Adryan. (Ver/Kad)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya