DJKI Ajak UMKM di Kepulauan Riau Untuk Daftarkan Hasil Karya Desain Industrinya

Batam - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) mengajak para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di provinsi Kepri untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
Mengingat, pelaku usaha di Indonesia sebagian besar didominasi dari sektor UMKM, di mana pada tahun 2019 jumlahnya mencapai 64,1 juta. Akan tetapi, produk UMKM tersebut banyak yang belum dilindungi kekayaan intelektualnya, khususnya desain industri.

Minimnya kesadaran pelaku UMKM untuk mendaftarkan hasil desain industrinya bisa dilihat dari data permohonan desain industri yang masuk ke DJKI pada tahun 2019 hanya berjumlah 1.941. Sedangkan, per Juni 2019 untuk Kota Batam sendiri memiliki 81.486 UMKM.

Untuk itu, DJKI hadir dalam kegiatan promosi dan diseminasi dengan tema ‘Meningkatkan Daya Saing Produk UMKM Lokal Berbasis Kekayaan Intelektual (Hak Desain Industri)’ yang diselenggarakan di Hotel Asialink Batam.

Kasubdit Permohonan dan Pendaftaran Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Polman Marpaung berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku UMKM untuk melindungi hasil karya desain industrinya.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya