DJKI Ajak UMKM NTB Daftarkan KI untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Mataram - Nusa Tenggara Barat (NTB) terkenal dengan keindahan alam dan keanekaragaman budaya yang dimilikinya. Keanekaragaman ini merupakan modal yang bisa bertransformasi menjadi sumber kekuatan ekonomi daerah jika dimanfaatkan sebagai kekayaan intelektual oleh para pelaku ekonomi kreatif, khususnya UMKM.

Menurut Badan Pusat Statistik pada tahun 2021, terdapat lebih dari 103.284 UMKM dengan sektor ekonomi utamanya adalah sektor usaha akomodasi makanan dan minuman 22%, sektor tambah 19,18%, transportasi 15%, serta pertanian 4,5% di NTB.

Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu saat pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) pada tanggal 1 September 2022 di Hotel Prime Park Mataram menyatakan bahwa UMKM memiliki peranan besar dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.



Razilu menambahkan bahwa untuk mendukung hal ini, UMKM harus melindungi KI-nya terlebih dahulu. “Saat ini masih banyak UMKM yang belum mendaftarkan merek, paten, desain industri, atau mencatatkan hak ciptanya. Padahal pelindungan ini sangat dibutuhkan agar para usaha dapat bertumbuh dan siap bersaing di pasar lokal, nasional, maupun internasional,” jelas Razilu.

Razilu juga mengingatkan bahwa pemerintah sudah menerbitkan PP No.24 Tahun 2022. “Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini, ke depan KI bisa dijadikan jaminan fidusia jika para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM ingin mengembangkan usahanya menjadi lebih besar,” himbau Razilu.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi NTB Ruslan Abdul Gani mengatakan, “Pelindungan KI akan memberikan pengakuan bagi setiap orang atas kepemilikan karyanya sekaligus bisa mendapatkan keuntungan ekonomi dari karyanya itu”. 



Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTB Romi Yudianto menyampaikan bahwa kegiatan MIC kali ini merupakan kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB yang digelar pada 1 - 3 September 2022.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan KI serta mendekatkan layanan KI kepada para stakeholder di wilayah NTB,” jelas Romi.

MIC ini merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI yang telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly di tahun 2022. Program ini diharapkan mampu menjadi booster pertumbuhan permohonan KI baik secara kuantitas maupun kualitas, karena selain sosialisasi, masyarakat juga bisa berkonsultasi tentang KI yang dimilikinya dengan para expert dan pemeriksa DJKI. 



MIC kali ini juga menghadirkan pameran UMKM yang memamerkan beragam inovasi teknologi dari inventor lokal, serta beragam produk makanan, tenun, kerajinan mutiara, dan sebagainya yang hanya bisa didapatkan di NTB.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya