DJKI akan Melakukan Revisi Peraturan Turunan UU Hak Cipta terkait Pemanfaatan Ekonomi Musik/Lagu

Jakarta -  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sempat mengundang para musisi performers, pencipta lagu yang tergabung dalam Komposer Indonesia Bersatu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk duduk bersama pada 11 Mei 2023. Pertemuan ini membahas pengaturan pengelolaan hak moral dan hak ekonomi pencipta atas penggunaan karya cipta lagu yang bersifat komersial. 

Pertemuan tersebut merupakan komitmen DJKI  yang menjadi focal point dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) termasuk pencatatan hak cipta, pelindungan, pengawasan, serta penegakan hukumnya. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan bahwa DJKI telah menerbitkan Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menjadi dasar pelindungan hak cipta lagu dan/musik. 

DJKI juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik serta Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Namun, Peraturan Perundang-undangan tersebut dianggap belum menjawab kebutuhan para pencipta lagu, komposer hingga musisi.

“Saat ini, pada sejumlah pasal di UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terdapat ketimpangan dan bertentangan satu dengan yang lainnya,” tutur Doadibadai Hollo atau yang dikenal dengan sapaan Badai eks Kerispatih, pada Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Perundang - Undangan terkait Pengelolaan Hak Ekonomi Pencipta/Pemegang Hak Cipta atas Penggunaan Karya Cipta Lagu pada Layanan Publik Bersifat Komersil di Hotel Gran Melia, Jakarta tanggal 11 Mei 2023. 

Badai menjelaskan ada ketentuan pada Pasal 9 ayat (2), pasal 23 ayat (5), dan Pasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta yang dia rasakan bertentangan. Pada Pasal 9 ayat (2), negara telah mengatur hak pencipta/pemegang hak cipta dalam mengelola hak ekonominya, termasuk memberikan izin pada pihak tertentu untuk mengkomersilkan lagu/musik. Sementara itu, pada pasal 23 ayat (5) menyebut bahwa pelaku pertunjukan komersial bisa melakukan pertunjukkan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui LMK. 

Adapun pada Pasal 87 ayat 4 berbunyi “Tidak dianggap sebagai pelanggaran UU ini, pemanfaatan  Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna, sepanjang melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan LMK”.

Para komposer merasa pemanfaatan lagu dan/atau musik (hak ekonomi) tetap harus mendapatkan izin dari pencipta/pemegang hak cipta. Hingga sampai saat ini para komposer/pencipta lagu masih merasa dirugikan secara ekonomi dan/moral karena banyak performer telah memanfaatkan lagu/musik tanpa izin.

Merespon hal tersebut, Mien Usihen selaku Direktur Jenderal KI menyampaikan bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 23 ayat (5) serta Pasal 87 ayat (4) tersebut saling bersinergitas dan tidak bertentangan. Namun demikian masih dipandang perlu pengaturan lebih lanjut mengenai implementasi pelaksanaannya dan mekanisme pemberian izin terkait penggunaan lagu secara komersial di samping adanya kewajiban pembayaran royalti.

“Pada dasarnya kita semua sepakat bahwa pemanfaatan hak ekonomi itu tetap harus mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta,” kata Mien pada 26 Mei 2023 di kantornya di Rasuna Said, Jakarta Selatan.

“Kami menyadari perlu ada pengaturan dalam tatanan implementasi dan pelaksanaannya terkait pemberian izin penggunaan lagu secara komersial di samping pemberian royalti. Ini akan menjadi masukan bagi pemerintah dalam revisi UU Hak Cipta atau turunan pelaksanaannya,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Mien mengatakan akan membuat atau merevisi aturan pelaksanaan dari UU Hak Cipta yang diharapkan menjadi solusi yang dapat menjawab permasalahan para musisi dalam waktu relatif lebih cepat. Sementara dalam jangka panjang, DJKI berupaya untuk merevisi UU Hak Cipta agar relevan terhadap perkembangan zaman. (ver/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya