DJKI Beri Pemahaman Tentang Kekayaan Intelektual Komunal di Tanah Borneo
Oleh Admin
DJKI Beri Pemahaman Tentang Kekayaan Intelektual Komunal di Tanah Borneo
Pontianak – Untuk Meningkatkan pemahaman tekait Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Barat.
Kegiatan ini selaras dengan Rencana Strategis DJKI 2020-2014 yang harus dicapai, salah satunya desiminasi dan promosi atas asset-aset KIK milik Indonesia. DJKI memberikan pendampingan inventarisasi KIK kepada Kanwil, dinas dan masyarakat adat.
Dalam sambutan pembuka, Muhammad Yanis, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman terhadap Kekayaan Intelektual (KI) itu.
“Serta perlu adanya koordinasi yang baik dalam menginventarisir KIK dengan pihak terkait,” ujarnya di Aula Kanwil kemenkumham Kalbar, Pontianak, Kamis (22/8/2019).
Invetarisasi KIK Indonesia merupakan upaya pelindungan hukum yang meliputi Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Indikasi Geografis (IG) yang merupakan aset bangsa dalam mencegah pembajakan dan pengakuan dari pihak atau negara asing.
“Saya ingatkan kembali ini momentum yang baik untuk kami kanwil dan peserta kegitan ini untuk lebih tergerak lagi karna sedikit sekali pencatatan KIK baru satu-satunya pada tanggal 18 Februari 2019 yaitu penyerahan KIK Festival Cap Go Meh Singkawang,” ucap Yanis.
Kegiatan inventarisasi KIK ini menghadirkan Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Kekayaan Inteletual, Erbita Dumada Riani, Kepala Seksi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Perpustakaan, Erni Purnamasari, Ahli Peneliti Muda pada Asisten Deputi Industri dan Regulasi Parawisata, Kementerian Pariwisata, Basuki Antariksa sebagai narasumber.