DJKI Berikan Pemahaman Paten Untuk Masyarakat di NTT 

Kupang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia gencar memberikan pemahaman kekayaan intelektual (KI) khususnya di bidang Paten. Hal ini dilakukan agar dapat mendorong masyarakat indonesia khususnya di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk terus berkreasi dan berinovasi. 

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Dede Mia Yusanti menjelaskan bahwa paten merupakan pelindungan terhadap hasil inovasi di bidang teknologi yang tidak melulu tentang teknologi yang advance. Paten juga dapat melindungi inovasi teknologi yang sederhana. 

“Gunanya untuk pelindungan paten adalah agar tidak ada orang lain yang mudah menjiplak dan tentunya menghindari kerugian ekonomi akibat penjiplakan tersebut,” ungkap Dede dalam wawancara khusus di Radio Suara Kupang pada Selasa, 26 Oktober 2021. 

Dede juga menjelaskan pelindungan paten sederhana biasanya dimiliki oleh negara-negara berkembang agar dapat memacu kreatifitas dan mendorong masyarakatnya untuk berinovasi. Dede juga berpendapat bahwa sebelum mendaftarkan paten sederhana, inventor harus melakukan reset atas kebutuhan pasar.

“Yang pasti harus melakukan reset dulu, harus mengetahui apa yang sedang dibutuhkan masyarakat agar paten tersebut memiliki nilai ekonomi yang dapat dijual,” jelas Dede. 

Pada kesempatan yang sama Dede juga memberikan kiat-kiat agar permohonan paten dapat diterima. Dede menjelaskan bahwa saat mendaftarkan paten, pemohon harus memiliki langkah inventif, yaitu mempunyai kelebihan dari penemuan yang sudah ada sebelumnya.  

“Harus inovasi baru, harus memiliki langkah inventif, harus bisa diproduksi oleh industri, harus memiliki nilai komersial, dan harus mengetahui kebutuhan masyarakat serta memahami administrasi tata cara permohonan paten,” kata Dede. 

Saat ini, DJKI telah memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan KI salah satunya permohonan paten yang sudah dapat dilakukan secara daring sehingga pemohon dapat mendaftarkan patennya kapan saja dan dari mana saja. Adapun informasinya dapat dilihat pada laman situs resmi DJKI, yaitu dgip.go.id. 

Pada kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi, Dede berharap agar masyarakat NTT tidak semata-mata mengandalkan sumber daya alam potensial, tetapi juga tetap kreatif dalam berinovasi untuk meningkatkan perekonomiannya.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Akan Selaraskan Sistem Pendaftaran Desain Industri dengan ASEAN

Dalam pendaftaran desain industri, setiap negara memiliki regulasi masing-masing yang seringkali tidak seragam. Ketidakseragaman regulasi ini dinilai menyulitkan bagi pendaftar dari luar negeri untuk mengajukan permohonan desain industri.

Rabu, 20 September 2023

Ahli Waris Ismail Marzuki dan Pemerintah Indonesia Sepakat Turunkan Konten Helo Kuala Lumpur

Ahli waris Ismail Marzuki dan pemerintah Indonesia yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sepakat untuk menurunkan konten Helo Kuala Lumpur yang diduga melanggar hak cipta lagu Halo, Halo Bandung.

Kamis, 21 September 2023

Semangat Pelaku Kreatif Lindungi Merek di MIC Padang

Padang - Penerima sertifikat merek Azahragallery dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Fathiha Zahara Fathiya menceritakan kisahnya dalam mendaftarkan pelindungan merek

Rabu, 20 September 2023

Selengkapnya