DJKI Berikan Perpanjangan Izin Operasional LMK ARMINDO

SURABAYA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan surat perpanjangan izin opersional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kepada Anugerah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO).

Surat perpanjangan izin operasional ini diserahkan oleh Plt. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Dede Mia Yusanti yang didampingi Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Yurod Saleh serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Subianta Mandala pada 22 Oktober 2020 di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan Dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi LMK menyatakan bahwa izin operasional LMK ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diberikan dan dapat diperpanjang.

Plt. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Dede Mia Yusanti mengatakan LMK merupakan institusi badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

“Dalam hal ini LMK menjalankan perannya dalam memberikan pelindungan Hukum bagi para pencipta musik serta pihak terkait,” ucap Dede.

LMK ARMINDO termasuk salah satu dari delapan LMK yang melakukan penadatanganan deklarasi Bali pada 26 April 2019 lalu sebagai bentuk kesepakatan bersama yang menyatakan bahwa LMKN menjadi satu-satunya badan yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Pengguna yang bersifat komersial.

Mengingat sebelumnya, masing-masing LMK ini melakukan penarikan royalti kepada pengguna lagu yang menimbulkan kebingungan dari para stakeholder  yang merasa tidak adanya kejelasan dalam penarikan royalti lagu.

Menurut Ketua ARMINDO, Asmuni Abduh bahwa LMK yang tidak dapat izin operasional untuk menarik royalti yang ditunjuk oleh LMKN, berarti LMK tersebut mempunyai tugas untuk mendata dan mensosialisasikan terkait pembayaran royalti ke tempat-tempat yang menggunakan lagu.

“ARMINDO tidak bisa meng-collect, tapi kita lakukan adalah mendata dan mensosialisasikan ke tempat-tempat karaoke dan tempat lainnya,” ujar Asmuni Abduh.

Royalti Platform Digital

Di sisi lain, pesatnya perkembangan teknologi telah menciptakan sebuah platform musik digital sebagai wadah baru untuk berkreasi di dunia permusikan. 
Hal ini menimbulkan masalah baru dalam penarikan royalti.Untuk menyiasati persoalan tersebut, pemerintah dalam hal ini DJKI Kemenkumham akan membuat aturan yang dibentuk dalam Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, Rancangan PP terkait royalti dan pemegang hak terkait itu sedang digodok.

“Selama ini belum ada aturan yang mengatur hal itu, tentunya ini sangat merugikan pemilik hak cipta seperti pencipta lagu, produser maupun Lembaga Manajemen Kolektif,” ujar Dede Mia Yusanti.

Dede mengatakan bahwa pihaknya sedang berupaya membangun sebuah data center musik Indonesia. Data center ini nantinya berfungsi sebagai dasar kepemilikan dan menjadi dasar penarikan royalti dari penyedia platform musik digital.

“Dirjen KI sangat aware dengan persoalan ini. Royalti yang bisa kita dapatkan akan luar biasa jika kita bisa menarik royalti dari misalnya Youtube atau Spotify dan lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua LMKN, Yurod Saleh menyatakan sangat mendukung langkah pemerintah ini. Menurutnya, langkah ini akan menggairahkan bisnis di bidang kreatif dan entertainment. Karena selama ini belum ada aturan yang melindungi pemilik hak cipta di dunia digital.

“Disamping prosentase pembagian hak-hak dari masing-masing stakeholder, PP tersebut nantinya harus lebih punya taring agar bisa menjadi dasar penertiban pemanfaatan sebuah hak cipta,” harapnya.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

DJKI - Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace

Kab. Magelang- Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua membuka rangkaian kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace yang menjadi program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Kunjungi Industri Kapal Perang di Surabaya

DJKI mengadakan kunjungan ke PT PAL Indonesia dalam rangkaian kegiatan Paten One Stop Service (OSS) di Jawa Timur pada Senin, 22 April 2024. PT PAL Indonesia merupakan industri pembangunan kapal perang atas permukaan, kapal selam, industri sektor energi, dan lainnya. Untuk itu PT PAL Indonesia memiliki banyak keterkaitan dengan bidang kekayaan intelektual.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya