DJKI Dampingi Inventor Kaltim Selesaikan Substantif Paten

Samarinda – “Kami melihat masih banyak inventor yang terkendala pada proses substantif paten serta kesulitan dalam menyusun deskripsi dan klaim paten. Padahal itu sangat penting dalam permohonan paten karena merupakan dasar pemeriksa menilai apakah permohonan tersebut layak diberi paten atau tidak,” ungkap Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten Bambang Sagitanto. 

Untuk memperbaiki kondisi tersebut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten, Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten dengan Perguruan Tinggi, Litbang dan Pelaku Usaha pada tanggal 27 hingga 30 Juni 2022 ini di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim). 



“Para peserta akan didampingi oleh para pemeriksa paten untuk memastikan dokumen permohonan paten bisa sesuai ketentuan,” tambah Bambang. 

Bambang dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan yang berlangsung selama empat hari ini akan membantu 21 pemohon penyelesaian substantif dan 16 pemohon drafting paten yang berasal Sentra KI, LPPM dan para pelaku usaha di Kaltim. 

“Diharapkan dengan kegiatan ini dokumen permohonan paten para inventor bisa tersusun dengan baik, sehingga siap melalui seluruh proses di DJKI hingga menerima sertifikat paten,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan dalam sambutannya. 

Sofyan menambahkan dengan semakin cepatnya dan mudahnya permohonan kekayaan intelektual maka kreator, UMKM dan inventor di daerah-daerah semakin terpacu dalam mendaftarkan dan mencatatkan karya dan invensinya. 



“Kantor Wilayah selalu siap melayani konsultasi para inventor, karena kami ingin angka paten dari Kalimantan Timur lebih banyak dan semakin banyak inventor bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari invensinya,’’ pungkas Sofyan. 

Pendampingan penyelesaian substantif dilakukan terhadap permohonan paten yang telah masuk ke DJKI, sedangkan pendampingan drafting paten dilakukan terhadap dokumen paten yang permohonannya belum masuk ke DJKI. 

Proses substantif paten adalah tahapan pemeriksaan invensi meliputi kebaruan invensi, langkah inventif, keterterapan dalam industri serta pemenuhan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan untuk ditolak atau disetujuinya permohonan patennya. 

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang telah dilaksanakan di 4 provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau dan Nusa Tenggara Timur sebagai komitmen DJKI untuk memacu pertumbuhan paten dalam negeri.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya