DJKI Dorong Peningkatan Indikasi Geografis NTT Terdaftar melalui Geographical Indication Drafting Camp

Kupang - Dalam rangka mengimplementasikan program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Tahun 2023, khususnya untuk meningkatkan jumlah kekayaan intelektual (KI) nasional, DJKI menggelar Geographical Indication Drafting Camp di Nusa Tenggara Timur.

Pembukaan kegiatan ini dilakukan bersamaan dengan Kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham NTT di Aston Kupang Hotel & Convention Center  tanggal 22 Mei 2023.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan bahwa di era digitalisasi saat ini sangat mudah sekali bagi pelaku usaha untuk mempromosikan dan memperjualbelikan semua potensi sumber daya yang dimiliki untuk dieksploitasi bagi kepentingan ekonominya. 

“Hal ini menyebabkan terjadinya perebutan atau saling meniru, mengklaim hasil karya dari orang lain demi kepentingan ekonominya,” kata Marciana saat membuka kegiatan.

Menurut Marciana, untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan karya orang lain, maka karya tersebut harus dilindungi secara hukum. Di sinilah pemerintah daerah berperan penting dalam keberhasilan peningkatan pelindungan dan pemanfaatan KI.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTT adalah dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai kebijakan strategis dalam pengembangan sistem KI di daerah.

“Bahwa saat ini untuk meningkatkan pelindungan KI di NTT telah dibuat Perda terkait KI di empat (4) Kabupaten Kota yaitu, Ngada, Manggarai Barat, Sumba Timur, dan Alor,” sebutnya.

“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTT dibawah kepemimpinan Bapak Viktor Laiskodat dan Bapak Josep Nae Soi yang telah berkontribusi besar terhadap pelindungan kekayaan intelektual di provinsi NTT,” lanjut Marciana.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa Pemerintah Provinsi NTT telah berhasil memfasilitasi pendaftaran 150 Merek dan lima (5) Paten bagi pelaku industri kecil menengah dan ekonomi kreatif di tahun 2022 lalu.

Dengan banyak jumlah pelaku usaha di Indonesia saat ini, maka pelindungan KI khususnya merek atas suatu produk perlu ditingkatkan. Oleh karenanya, setiap pemerintah daerah dituntut untuk dapat melindungi pelaku usaha di daerahnya untuk memastikan masyarakatnya telah mendaftarkan merek usahanya.

Pada kesempatan ini, DJKI memiliki solusi yang efisien bagi para pelaku usaha di daerah yang belum mendaftarkan merek usahanya, yaitu melalui program One Village One Brand (OVOB).

Pemeriksa Merek Utama, Syaifullah Hadiyanto Suryoputra menjelaskan bahwa program OVOB ini untuk mendorong setiap daerah agar dapat memiliki merek kolektif dan berpengaruh pada peningkatan permohonan pendaftaran merek kolektif baik secara kuantitas maupun kualitas.

“Jadi pelaku usaha di suatu daerah yang memiliki produk yang sama, dapat mendaftarkan mereknya secara kolektif,” terangnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan  ini, DJKI juga melakukan pendampingan kepada delapan (8) Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai pemohon Indikasi Geografis (IG) tenun asal NTT melalui program Geographical Indication Drafting Camp (GIDC).

Mengingat, Indonesia merupakan salah satu negara megabiodiversity yang memiliki keanekaragaman hayati luar biasa, namun pemanfaatan terhadap produk-produk yang memiliki keunikan dan kekhasan dari suatu daerah belum dikomersialisasikan dengan baik.

Untuk meningkatkan kesadaran pemerintah daerah dan masyarakat akan pentingnya pelindungan dan komersialisasi terhadap KI yang memiliki keunikan dan kekhasan tertentu, DJKI membuat program GIDC.

Koordinator Indikasi Geografis DJKI, Irma Mariana mengatakan Geographical Indication Drafting Camp (GIDC) merupakan program pendampingan dan sosialisasi kepada pemohon IG dalam penyelesaian permohonannya, sehingga diharapkan dapat mendorong peningkatan pendaftaran IG.

“Melalui program GIDC ini, DJKI melakukan jemput bola ke daerah-daerah. Kali ini DJKI mengunjungi Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai daerah ketiga penyelenggaraan GIDC,” kata Irma.

Menurutnya, potensi yang dapat dilindungi di Provinsi NTT ini cukup banyak, hanya saja masyarakat kesulitan dalam menentukan karakteristik produk untuk dituangkan ke dalam dokumen deskripsi permohonan IG.

“Karenanya kegiatan ini dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang permohonan Indikasi Geografis yang memiliki beberapa kekurangan dalam dokumen administrasinya, serta membantu pemohon yang kesulitan dalam mengidentifikasi karakteristik dan menuangkannya ke dalam dokumen dalam permohonan tersebut,” terang Irma.

Dengan adanya GIDC ini, Irma berharap Provinsi NTT memiliki produk IG terdaftar lebih banyak lagi.

“Jumlah IG terdaftar asal NTT saat ini baru 10, dan selama penyelenggaraan Geographical Indication Drafting Camp ini, terdapat 8  dokumen permohonan indikasi geografis yang akan kami dampingi untuk dilakukan penyempurnaan sehingga harapannya dapat segera diusul menjadi Indikasi Geografis terdaftar,” ucapnya.

Sebagai informasi, kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek Tahun 2023 dan GIDC ini terselenggara atas kerja sama DJKI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT. Di mana untuk kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek Tahun 2023 diikuti 100 orang peserta yang terdiri dari Dinas terkait di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, serta MPIG.

Dalam Kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT juga menyerah delapan (8) sertifikat merek kepada pelaku usaha kecil menengah asal NTT.



LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya