DJKI: Dukung Ekonomi Kreatif Daerah Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual
Oleh Admin
DJKI: Dukung Ekonomi Kreatif Daerah Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual
Surabaya - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Freddy Harris menghadiri kegiatan Seminar Nasional Kolaborasi dan Sinergi Pengembangan Kota Kreatif untuk Akselerasi Peningkatan Potensi Ekonomi Daerah yang digelar Indonesia Creative City Network (ICCN) di Hotel Four Point Surabaya, Jum’at (28/6/2019).
Freddy Harris menuturkan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) tidak bisa dipisahkan dengan ekonomi dan komersialisasi, karena jika KIdapat terlindungi dengan baik maka akan membuat nilai ekonomi yang sangat menguntungkan bagi pemilik hak.
“Produk jika memiliki desain packagingyang baik dan menarik akan mempunyai nilai jual tinggi, itu adalah desain industri yang wajib dilindungi,”ujar Freddy.
Freddy juga menambahkan bahwa negara maju harus memanfaatkan KI. Indonesia memiliki potensi besar untuk bersaing dalam hal industri, salah satunya melalui desain industri.
“Di Indonesia kreatifitasnyasangat hebat, tapi kesadaran untuk pelindungannya masih sedikit,” tambah Freddy.
Sejalan dengan DJKI yang mencanangkan tahun 2019 ini menjadi tahun desain industri, Freddy Harris selaku Dirjen KI sangat mengharapkan dukungan penuh dari ICCNsebagaiKomunitas Jejaring Kabupaten-Kota Kreatif di Indonesia.
ICCNjuga diharapkan untuk turut sertadalam menumbuhkankepedulian terhadap pelindungan KIdi daerah, khususnya bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah(UMKM).
Acara ini menghadirkan sederet narasumber seperti WaliKota Malang, Sutiaji;WaliKota Ternate, Burhan Abdurahman;Kepala Badan Perencanaan & Pengembangan Ketenagakerjaan, Tri Retno Isnaningsih;Direktur Perkotaan, Perumahan & Pemukiman BAPPENAS, Tri Dewi Virgiyanti dan diikuti banyak pelaku UMKM se-kota Surabaya.