DJKI Dukung LMKN Tetap Kumpulkan Royalti selama Pandemi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendukung  Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk tetap menjalankan tugas bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mengumpulkan royalti di tengah masa pandemi COVID-19. Hal itu disampaikan Direktur Hak Cipta Agus Pardede dalam Halal Bihalal DJKI bersama LMKN dan LMK pada Kamis, 11 Juni melalui aplikasi Zoom.

"Kami dari DJKI mengadakan halal bihalal ini untuk memfasilitasi terjaminnya silaturahmi antara kita semua agar kita tetap bisa menjalankan fungsi dan tugas meski saat ini tengah dalam transisi ke kebiasaan baru," ujar Agus dalam sambutannya.

Seperti diketahui, LMKN adalah lembaga yang berfungsi untuk melakukan koordinasi dan mengawasi pengumpulan royalti oleh LMK di bawahnya. Tempat-tempat umum atau kegiatan yang menggunakan musik seperti kafe, karaoke, dan pentas seni nantinya harus membayar royalti yang diatur oleh lembaga ini.

LMKM selama 1,5 tahun dalam perjalanannya sudah melaksanakan produk-produk di bidang hukum yang mendasari dan melandasi pekerjaan LMKN menyangkut HKI permusikan, dan di bidang IT bersama dengan DJKI akan membangun database yang dapat mendukung kinerja kita ke depannya. Termasuk pada masa pandemi saat ini mengakibatkan bukan hanya masalah kesehatan saja namun juga berdampak terhambatnya segi ekonomi. Untuk itu ia menghimbau, untuk bersama-sama memecahkan masalah seperti pengumpulan royalti agar diupayakan semaksimal mungkin bagi pencipta maupun yang terkait dapat mendapatkannya.

“Selaku ketua LMKN jika ada kekurangan dalam evaluasi kinerja itu akan menjadi tanggung jawab kami, kami sudah maksimal untuk selalu menghadirkan solusi di segala keterbatasan. Dan terimakasih kepada rekan-rekan LMK yang telah mendukung sepenuhnya juga kepada DJKI yang sudah banyak memfasilitasi” Ketua LMKN Yurod Saleh dalam kesempatan yang sama.

Kegiatah Halal Bi Halal ini bertujuan untuk membahas konsep dalam mendukung permasalah program kerja, distribusi, transparansi royalti, lisensi, biaya operasional dengan cost sharing yang akan dibahas lebih lanjut pada sesi berikutnya.

Sebagai catatan, DJKI bersama LMKN dan LMK senantiasa melakukan berbagai langkah koordinasi yang positif untuk menghimpun dan mendistribusikan hak-hak para pemilik hak cipta maupun hak terkait juga termasuk masalah lisensi demi mengukur, menghimpun dan menyalurkannya. Untuk itu, saran dan pendapat yang sifatnya konstruktif/membangun sangat diperlukan guna menetapkan rencana strategis permusikan kedepannya.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya