DJKI Dukung Peningkatan Layanan KI di Daerah

Bojonegoro - Dalam meningkatkan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) untuk mendorong perekonomian di daerah harus ada peran aktif dari pemerintah daerah yang bersinergi dengan para pemangku kepentingan terkait. 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sucipto saat membuka kegiatan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi bagi Pejabat, Kepala Sekolah, dan Guru di Kabupaten Bojonegoro pada Kamis, 27 Januari 2022 di Hotel Aston, Bojonegoro.

Untuk mendukung upaya peningkatan pendaftaran KI khususnya di daerah, DJKI telah berkomitmen untuk memberikan layanan KI berbasis teknologi informasi agar terciptanya kemudahan akses bagi masyarakat di daerah.

“DJKI memiliki program IP Mobile Clinic yang ditujukan untuk membantu masyarakat di daerah untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka. Melalui program ini DJKI akan turun langsung ke tingkat kabupaten untuk memberikan konsultasi kekayaan intelektual bagi masyarakat,” jelas Sucipto.

Sucipto menambahkan, selain IP Mobile Clinic, DJKI juga telah meluncurkan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) untuk memudahkan pencatatan hak cipta yang sebelumnya one day service  menjadi kurang dari 10 (sepuluh) menit.

“Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi terkait mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra di Indonesia, DJKI telah mencanangkan tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta Nasional yang ditandai dengan peluncuran sistem POP HC sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya DJKI telah menyerahkan sertifikat indikasi geografis kepada produk unggulan asal Kabupaten Bondowoso, yaitu Kopi Hyang Argopura. 

Selain itu, di Sidoarjo, DJKI juga baru saja menyerahkan 5 (lima) surat pencatatan kekayaan intelektual komunal untuk Pakaian Daerah Sidoarjo, Tari Banjar Kemuning, Udeng Pacul Gowang, Musik Patrol, dan Lontong Kupang.

“Diharapkan Kabupaten Bojonegoro dapat lebih meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual daerah seperti produk-produk indikasi geografis agar dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat setempat,” pungkas Sucipto.

Turut hadir dalam acara Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro Welly Fitrama dan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur H. Muhammad Muhlisin Mufa. 


LIPUTAN TERKAIT

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Batik Gambo Muba Indikasi Geografis Sumatera Selatan Siap Mendunia

Menyambut tahun 2024 sebagai tahun tematik Indikasi Geografis, saat ini di Sumatera Selatan telah terdaftar Batik Gambo Muba yakni batik khas Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang dibuat dengan metode jumputan dan menggunakan pewarna alami dari limbah gambir.

Jumat, 27 Oktober 2023

Selengkapnya