DJKI Edukasi Pelaku UMKM Untuk Lindungi KI

Medan – Menjamurnya situs-situs belanja online di era modern saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), terutama dalam melindungi produk kekayaan intelektual yang mereka miliki agar tidak dilanggar oleh pihak lain.

Sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  terus gencar melakukan sosialisasi mengenai pelindungan KI kepada masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakili Direktur Teknologi Informasi KI, Dede Mia Yusanti menjelaskan bahwa pelindungan KI untuk produk UMKM  dapat meningkatkan nilai ekonomi suatu produk/jasa dan membuat Indonesia mempunyai daya saing yang kuat dalam menghadapi pasar global.

“Kekuatan UMKM bukan pada kekuatan modal tapi kreatifitasnya. Dan itu harus dilindungi kekayaan intelektualnya karena akan meningkatkan nilai jual produk” ujar Dede saat membuka acara bertajuk Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Komunitas Kewirausahaan pada Rabu, 29 Juni 2022 di Aryaduta Hotel Medan.

Menurut Dede, kesadaran pelaku usaha UMKM akan pentingnya pelindungan KI masih terbilang rendah.

“Diperlukan kerjasama yang baik antara kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi inovasi dan kreatifitas para pelaku UMKM,” tambah dede.



Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Imam Suyudi mengatakan, pihaknya mendukung penuh kegiatan seperti ini karena akan memberikan dampak positif kepada para pelaku UMKM di kota Medan.

“Kantor Wilayah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM akan terus bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait pelindungan kekayaan intelektual khususnya di kota Medan,” lanjut Imam.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada para pelaku UMKM di bidang KI, terutama mengenai tata  cara pendaftaran KI serta pemanfaatannya bagi percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. (Pnj/syl)






LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya