DJKI Gali Potensi KIK di Tidore Kepulauan


Maluku Utara - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara melakukan pendampingan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) dan penyusunan peta potensi KIK di wilayah Tidore Kepulauan pada Selasa, 15 Maret 2022.

Kegiatan ini merupakan implementasi salah satu program unggulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk DJKI, yaitu Menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai Pendukung Pemulihan Ekonomi Nasional serta Pendorong Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Budaya.

"Indonesia memiliki KIK yang sangat beragam. Untuk itu, upaya pembangunan Pusat Data Nasional KIK bertujuan agar inventarisasi data KIK dapat digunakan untuk melakukan pemetaan potensi ekonomi kreatif di daerah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu.

Hingga saat ini Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah mendaftarkan 26 KIK ke DJKI yang terdiri dari 21 ekspresi budaya dan 5 (lima) sumber daya genetik. Adapun terdapat 20 KIK yang telah memperoleh sertifikat.

"Dengan dilakukannya pemetaan KIK di wilayah Tidore diharapkan dapat menghindari potensi tumpang tindih terhadap kepemilikan KIK. Sehingga ke depan dapat menjadi aset dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional, khususnya di Tidore," pungkas Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI Daulat P. Silitonga.

Sebagai informasi, pada acara juga diselenggarakan penyerahan surat pencatatan KIK kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Adapun surat pencatatan tersebut diserahkan atas 5 (lima) sumber daya genetik, yaitu Sukun Maitara, Bawang Merah Topo, Pala Tidore 1, Sayur Lilin, Jeruk Sabalaka Topo. 

Selain itu, surat pencatatan turut diserahkan atas 6 (enam) ekspresi budaya tradisional, antara lain Daga Sone, Paka Den, Dawaro, Ziarah Kubur dengan Daun Pandan, dan Liyan. (SYL/CAN)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya