DJKI Gelar Diskusi Pelindungan dan Penegakan Hukum KI Untuk Tingkatkan Pemahaman Aparatur Penegak Hukum

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan Patent Office (JPO),  Japan International Cooperation Agency (JICA), dan Japan External Trade Organization (JETRO) menggelar webinar "Indonesia's Anti-Counterfeiting Taskforce and Japanese Enterprises" pada Selasa, 1 Maret 2022.

Webinar ini diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan pemahaman pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) serta melakukan sharing knowledge antar-instansi penegak hukum. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly bahwa meningkatkan pelindungan KI penting untuk membangun kepercayaan internasional terutama bagi para investor asing kepada Indonesia.

Pada sambutan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu yang diwakili oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan DJKI Daulat P. Silitonga disampaikan bahwa DJKI telah menempatkan aspek penegakan hukum KI sebagai salah satu prioritas, terutama sebagai upaya untuk mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List (PWL) yang disematkan oleh United States Trade Representative (USTR) untuk negara dengan nilai pelanggaran KI cukup berat.

“Perhatian utama USTR ditujukan pada isu pelindungan dan penegakan KI Indonesia yang dinilai belum efektif dan memadai baik dari sisi aksi/implementasi dan akses pasar terbatas terhadap pemilik hak yang memerlukan perlindungan KI,” ujarnya.

Dalam menggencarkan upaya pelindungan dan penegakan hukum KI, DJKI melakukan kampanye anti pembajakan secara terus menerus serta menerapkan pengaduan pelanggaran KI secara daring melalui laman e-pengaduan.dgip.go.id. DJKI juga tergabung dalam Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Status Priority Watch List (PWL).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo memaparkan dalam memberantas peredaran barang palsu di Indonesia DJKI telah melakukan berbagai upaya, seperti edukasi publik, reformasi regulasi, penegakan hukum, dan peningkatan kerja sama.

“Beberapa contoh aktivitas langkah penegakan hukum yang kami lakukan, antara lain edukasi kepada pedagang ITC Mangga Dua, pemusnahan barang bukti perkara merek Louis Vuitton palsu, penyitaan 288.000 bolpoin tiruan asal Tiongkok, dan melakukan diseminasi pelindungan KI di berbagai wilayah di Indonesia,” jelas Anom.

Sebagai informasi, di tahun 2021, DJKI telah menangani 36 kasus kekayaan intelektual dengan rincian 22 kasus merek, 13 kasus hak cipta, dan 1 kasus paten. Selain itu, pada kurun waktu 2021–2022 DJKI melakukan 25 mediasi atas 13 perkara merek, 11 perkara hak cipta, dan 1 perkara paten. (SYL/VER)



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Penjualan Produk Melalui GI Goes to Marketplace

Kabupaten Magelang - Rangkaian kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace memasuki hari kedua. Program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024 ini kembali menghadirkan narasumber dan fasilitator dari Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok).

Rabu, 24 April 2024

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Selengkapnya