DJKI Gelar Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Hak Cipta Secara Online

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menggelar kegiatan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Hak Cipta Secara Online pada 13 s.d. 15 Juni 2022 di Hotel Le Meridien, Jakarta. 

Kegiatan ini dilakukan demi meningkatkan pelayanan publik agar DJKI dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) serta Ombudsman Republik Indonesia sebagai narasumber.

Membuka sambutannya, Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko menjelaskan pentingnya SOP dalam pelaksanaan pelayanan publik. 

“Peranan SOP berkaitan dengan pelayanan publik. Pelayanan publik memerlukan suatu standar yang baku sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat di dalam pelaksanaan peraturan pelayanan,” ujar Agung.



Sementara itu, narasumber Istyadi Insani, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementerian PANRB menjelaskan bahwa SOP merupakan petunjuk tertulis yang menggambarkan dengan tepat tahapan pelaksanaan tugas/pekerjaan/kegiatan. SOP pada hakikatnya suatu cara untuk menghindari miskomunikasi, konflik dan permasalahan pada pelaksanaan tugas/pekerjaan pada suatu instansi.

“SOP Pelayanan harus dipublikasikan. Sebaiknya, SOP Pelayanan dibuat dalam bentuk flowchart atau format grafik (Annotated Picture) untuk memudahkan bagi pemohon pelayanan,” tambah Istyadi.



Peningkatan kualitas pelayanan publik mutlak diperlukan mengingat kondisi sosial masyarakat yang semakin baik sehingga mampu merespon setiap kebutuhan dalam pelayanan publik melalui gerakan maupun tuntutan dalam media cetak dan elektronik.

Agung berharap melalui kegiatan evaluasi ini, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri dapat menyempurnakan standar pelayanan sehingga mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat demi terwujudnya Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan DJKI. (yun/kad)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya