DJKI Gelar FGD Penguatan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (KI) menyelenggarakan FGD Penguatan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) DJKI di Merlynn Park Hotel, Senin, 18 Juli 2022.

Dukungan pengadaan infrastruktur perangkat TIK yang optimal dan perluasan pemanfaatan teknologi informasi sangat dibutuhkan DJKI untuk pelayanan KI online.



“DJKI adalah salah satu instansi yang memberikan pelayanan hukum kepada publik berasaskan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang hakikat asasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mudah, dekat dan efisien,” kata Plh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Anggoro.

Hal ini sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menyatakan perlu adanya reformasi pada pelayanan publik dan percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“DJKI harus menyambut ini dengan mengembangkan ASN yang profesional atau smart ASN yang digaungkan revolusi digital Kemenkumham, dan tentunya ini bermuara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, akuntabel dan terpercaya,” ujar Anggoro.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel dalam pengelolaan perencanaan dan pengadaan TIK, DJKI mengadakan FGD penguatan SBPE TIK selama tiga hari yang terhitung sejak tanggal 18-20 Juli 2022.

“FGD ini untuk mempertimbangkan dalam pengambilan keputusan mengenai perencanaan dan pengadaan TIK DJKI dalam proses penilaian dan evaluasi yang berkaitan dengan pengadaan belanja perangkat TIK,” ungkap Anggoro.



Koordinator Perencanaan Direktorat Teknologi Informasi KI, Sugiarto Narsun menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu untuk proses penilaian dan evaluasi yang berkaitan dengan pengadaan TIK yang diharapkan dapat menghasilkan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan mengenai perencanaan dan pengadaan TIK DJKI.

“Dalam pelaksanaan kegiatan ini, dihadiri sebanyak 55 orang peserta yang terdiri dari peserta DJKI (Direktorat TIKI, Sekretariat DJKI), dari perwakilan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Biro Perencanaan, Pusdatin, UKPBJ, Ditjen AHU, Ditjen Imigrasi) dan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.




TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya