DJKI Gelar Konsinyering Penyusunan Juklak Juknis Permohonan Banding, Pemeriksaan Banding dan Penyelesaian Banding Paten

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Konsinyering Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Permohonan Banding, Pemeriksaan Banding dan Penyelesaian Banding Paten pada hari Kamis, 03 November 2022 di Hotel 1O1 Surya Kencana Bogor.

Dalam sambutannya, Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Yasmon menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan rancangan Juklak dan Juknis sebagai bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komisi Banding Paten.

"Jika kita melihat sejarahnya, Komisi Banding Paten saat ini pada periode 2021 sampai 2024 adalah angkatan kedelapan. Sejak tahun 1995 sampai 2022 ini sudah cukup panjang perjalanan Komisi Banding Paten di Indonesia, dari dikeluarkannya Undang Undang Tahun 1989, Undang Undang Tahun 2001, dan Undang Undang Tahun 2016 yang sudah kita lalui perjalanannya dan beberapa penyesuaian kita lakukan," kata Yasmon.

Dari sekian puluh tahun perjalanannya, Komisi Banding Paten belum memiliki juklak juknis permohonan banding, pemeriksaan banding, dan penyelesaian banding paten terkait dengan kondisi pelaksanaan tugas Komisi Banding Paten maupun setiap permasalahan yang dihadapi.

Yasmon juga mengatakan bahwa juklak juknis ini akan menjadi rujukan dan panduan bagi para pemangku kepentingan yang berkaitan dengan banding paten baik untuk anggota Komisi Banding, pemohon banding dan juga bagi Sekretariat Komisi Banding.

"Tahun ini kita harus menargetkan Komisi Banding Paten memiliki juklak dan juknis yang bisa ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal dan tentunya hasilnya harus dapat menjadi panduan dan rujukan bagi kita semua," tutur Yasmon.

"Persoalan Komisi Banding Paten bukan hanya belum adanya juklak juknis, namun juga masih banyak keterbatasan yang kita miliki secara administrasi atau secara logistik, fasilitas yang terbatas seperti penyelenggaraan sidang, ruangan, administrasinya dan lain-lain itu masih belum ideal," lanjut Yasmon.

Yasmon berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menyelesaikan semua persoalan pada Komisi Banding Paten. Ia juga berpesan kepada peserta agar berpartisipasi aktif dan memberi masukan supaya penyusunan juklak dan juknis lebih sempurna, demi memperlancar pelaksanaan tugas anggota Komisi Banding Paten. (HAB/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya