DJKI Gelar Konsinyering tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP KI

Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Konsinyering Pembahasan Rancangan Permenkumham tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP di lingkungan DJKI pada tanggal 15 s.d 16 Agustus 2022.

Sebagaimana diketahui, DJKI menjadi salah satu unit yang menghasilkan sumber pendapatan bagi negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). DJKI merupakan salah satu dari tiga unit penghasil PNBP terbesar di Kemenkumham dengan layanan utama seperti merek, paten, hak cipta maupun desain industri.

Besaran tarif PNBP yang berlaku di DJKI diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam sambutannya mewakili Sekretaris DJKI, Kepala Bagian Keuangan Cumarya mengatakan bahwa PNBP DJKI mengalami peningkatan setiap tahun nya mulai dari tahun 2018 s.d. 2022.



“Tentu saja peningkatan PNBP DJKI tersebut didorong oleh beberapa hal seperti transformasi layanan kekayaan intelektual dari manual menjadi full online, penyelesaian backlog permohonan merek dan paten, serta perbaikan layanan dari sisi kemudahan, kecepatan dan kepastian yang ditawarkan kepada pemohon,” ujarnya di Hotel Novotel Tangerang.

Ia mengatakan bahwa selama masa pandemi Covid-19 dua tahun terakhir ini, permohonan kekayaan intelektual yang masuk ke DJKI tidak mengalami penurunan dan hal ini terbukti dengan PNBP DJKI yang tetap stabil bahkan cenderung meningkat selama masa pandemi Covid-19.

Sehubungan dengan upaya mendukung dan ikut serta dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) pasca pandemi global Covid-19 sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia kepada Kemenkumham. DJKI memiliki salah satu dari 16 program unggulan DJKI pada tahun 2022 yaitu menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan budaya melalui PNBP berkeadilan. 

“PNBP berkeadilan ini diperuntukkan bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan atau melindungi kekayaan intelektual yang mereka miliki ke DJKI akan tetapi terkendala dengan biaya,” ujar Cumarya.

Lebih lanjutnya ia menjelaskan program unggulan ini berupa pemberian keringanan tarif pelayanan kekayaan intelektual Rp.0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) nantinya akan diselenggarakan pada kegiatan yang mendukung program kekayaan intelektual seperti peringatan hari ulang tahun Kemenkumham, Hari Kekayaan Intelektual, atau hari besar lainnya di lingkungan Kemenkumham. 

Guna mensukseskan program unggulan DJKI melalui PNBP berkeadilan tersebut, dilakukan penyusunan sebuah aturan berupa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai dasar hukum pemberlakuan tarif Rp.0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) ini sesuai amanat dalam Pasal (24) Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak. 

Cumarya mengharapkan melalui program PNBP berkeadilan ini dapat menjadi penggerak roda perekonomian di Indonesia dan meningkatkan antusiasme masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual.

“Semoga melalui kegiatan ini akan membawa kemajuan bagi organisasi dan memberikan stimulus untuk mendorong inovasi karya anak bangsa,” harapnya.

Selaras dengan Cumarya, Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Hukum dan HAM Yayah Mariani mengatakan PNBP memegang peranan penting dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan negara.



“Fungsi PNBP Kementerian menjadi sangat penting di dalam upaya menjaga stabilitas penganggaran tahun berjalan, menjadi suplemen penganggaran di saat target penerimaan negara dari sumber-sumber lain tidak tercapai, fungsi PNBP sebagai budgeting dan regulatory,” terangnya.

Lebih lanjutnya ia mengatakan konsekuensi dari keanggotaan World Trade Organization (WTO), Indonesia harus menyesuaikan segala peraturan perundangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP's).

“Standar internasional WTO dan TRIP's juga harus menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan tarif nol nanti harus kita pertimbangkan sehingga Permenkumham ini menjadi efektif dan efisien,” ucapnya.

Pada kegiatan ini dilakukan penyerahan naskah hasil kajian pra kebijakan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Nol Rupiah di DJKI oleh Balitbang Hukum dan HAM yang diwakili oleh Yayah Mariani selaku Sekretaris kepada DJKI yang diwakili oleh Cumarya selaku Kepala Bagian Keuangan.



Pembahasan rancangan permenkumham ini dihadiri oleh 65 peserta yang terdiri dari Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan; Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Ditjen Peraturan Perundang-Undangan; Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Balitbang Hukum dan HAM; Biro Keuangan Sekretariat Jenderal; Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal; dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (dss/syl)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya