DJKI gelar Manajemen Sentra Kekayaan Intelektual se-Indonesia

Batam – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar acara Manajemen Sentra Kekayaan Intelektual se-Indonesia selama dua hari di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam, Kamis (4/4/2019).

Acara ini dihadiri Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Zaeroji; Pembantu Direktur I Bidang Akademik, Politeknik Negeri Batam, Uuf Brajawidagda; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Darsyad; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Dalam Negeri, Stephanie VY Kano dan peserta acara dari Perguruan Tinggi, Sentra KI serta Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang).

Mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Zaeroji menyampaikan bahwa meningkatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan salah satu upaya yang diambil DJKI untuk mendorong semangat aktivitas kreatif inovatif dalam menghasilkan sesuatu  yang baru dan bermanfaat.

“Pelindungan KI tidak hanya dipegang oleh pemerintah, tetapi juga dilakukan oleh lembaga atau institusi terkait, termasuk Perguruan Tinggi dan Badan Litbang,” ujar Zaeroji.

Menurut Zaeroji, Sentra KI harus mampu menjadi organisasi atau unit kerja yang berfungsi melindungi kekayaan intelektual yang berpotensi ekonomi dan mampu dalam mengelola dan mendayagunakan KI.

“Perguruan Tinggi dan Badan Litbang tidak lagi hanya sekedar edukasi dan riset, tetapi juga harus mengerti trend yang ada di masyarakat dunia,” tutur Zaeroji.

Menurut Erni Widhyastari, Perguruan Tinggi dan Badan Litbang merupakan salah satu aset bangsa yang menyimpan begitu banyak potensi kreator dan inovator, yang mana perlu didorong untuk mendirikan sentra KI yang memiliki manajeman yang baik sebagai fasilitator dalam pendaftaran KI.

“Manajemen sentra KI harus menciptakan hubungan baik antara perguruan tinggi dan industri serta antara peneliti dengan peneliti lainnya. Gunakan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan bernegosiasi win-win solution jika terjadi permasalahan dan inovatif,” ucap Erni.

Erni juga menjelaskan bahwa Perguruan Tinggi harus merubah pola pikir dari yang sekedar berorientasi ilmiah menjadi orientasi bisnis, dan juga merubah dari konsep laboratorium kepada konsep market.

Oleh Karena itu. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai unit pengelola utama sistem  Kekayaan Intelektual di Indonesia sangat mendukung peran sentra KI di Perguruan Tinggi dan Badan Litbang dalam menghasilkan karya-karya kreatif dalam bidang inovasi dan teknologi.

Sentra KI harus dapat menjadi partner DJKI yang baik dalam pengembangan sistem Kekayaan Intelektual, meningkatkan dan mendorong inventor berkarya serta meningkatkan permohonan Paten dalam negeri.

”Kami Politeknik Negeri Batam terus mempromosikan keberadaan sentra KI pada rekan-rekan kami UKM maupun pelaku industri di batam,” ujar Uuf Brajawidagda.


LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya