DJKI Gelar Olah TKP Tanggapi Kasus Zedoril

Tasikmalaya - Sebagai upaya penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gudang Obat-obatan Herbal Tasikmalaya pada Rabu 26 Oktober 2022.

Koordinator Pengaduan dan Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Budi Hadisetyono didampingi Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan penindakan di Gudang Obat-obatan Herbal yang diduga melakukan penjualan jamu/obat herbal merek dagang Zedoril tanpa izin dari PT. Alomampa Persada. 

"PT. Alomampa Persada melalui kuasa hukum sebelumnya telah melakukan somasi dan upaya mediasi menyelesaikan sengketa. Namun para pihak terkait tidak memperoleh titik temu, hingga kemudian kuasa hukum pemilik merek Zedoril melaporkan perkara ini kepada PPNS DJKI pada Juli 2022," kata Budi Hadisetyono. 

Pada kesempatan yang sama, Subkoordinator Penerimaan Pengaduan Jujun Zaenuri menjelaskan kepada pelanggar dapat dijerat pasal 100 ayat 1 dan 2, Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 ayat 1, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda dua miliar rupiah,” pungkasnya.

"Serta jika merujuk ayat 2, bahwa setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain dan terbukti di pengadilan akan diancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” lanjut Jujun. 

Jujun juga menambahkan bahwa setiap pemilik hak atau kuasanya dapat melakukan laporan dugaan tindak pidana kekayaan intelektual kepada DJKI dengan bersurat langsung atau melalui website https://pengaduan.dgip.go.id.

Pada hasil olah TKP, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di TKP dan melakukan pemeriksaan kepada tiga karyawan gudang berikut penanggung jawab gudang tersebut di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tasikmalaya untuk dimintai keterangan. 

Giat penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen DJKI untuk memberikan pelindungan hukum bagi seluruh pemilik kekayaan intelektual dan memberikan efek jera kepada pelanggar kekayaan intelektual. 

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia melalui DJKI tengah berupaya keluar dari Priority Watch List (PWL) yang disematkan Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR). Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Status yang terdiri dari sembilan kementerian/lembaga yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.(bwy/kad) 



LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya