DJKI Gelar Rapat Tinjauan Manajemen Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Bogor - Demi memberikan pelayanan publik yang bersih dari praktik penyuapan dan korupsi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Rapat Tinjauan Manajemen Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada 28 Oktober 2022 di Hotel Amaroossa Bogor.

Wakil Ketua Tim Unit Pengendalian Gratifikasi Dian Nurfitri mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan keberlanjutan, kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

“Rapat ini penting untuk menilai secara berkelanjutan apakah sistem kita ini sudah cukup secara efektif mengelola risiko penyuapan yang ada,” ujar Dian saat membuka rapat.

Adapun pelaksanaan tinjauan manajemen harus dilakukan secara berkala, minimal sekali dalam setahun di lingkungan DJKI. Pelaksanaannya biasanya dilakukan setelah menyelesaikan Audit Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Dalam rapat ini, DJKI telah mampu mengidentifikasi isu strategis yang mengacu pada Rencana Strategis DJKI. Dari seluruh isu yang sudah diinventarisir, DJKI berkomitmen menerapkan SMAP.

“Penerapan SMAP pada DJKI telah mengakomodir proses pelaporan penyuapan. sampai Oktober ini belum ada laporan yang masuk terkait pelaporan akan adanya tindakan yang berpotensi mengarah ke penyuapan,” Dian menyimpulkan.

DJKI juga telah menetapkan sistem penyelidikan (Investigasi terhadap Potensi Kejadian Penyuapan) yang dikelola langsung oleh Tim UPG Unit Utama DJKI Namun belum ada potensi kejadian penyuapan yang masuk sehingga belum ada kegiatan investigasi Potensi Kejadian Penyuapan.

“Dengan melaksanakan penerapan SMAP ISO 37001:2016 DJKI telah melakukan peningkatan dari hasil ketidaksesuaian yang ditindaklanjuti. Dengan adanya perbaikan terhadap sistem DJKI maka mempengaruhi peluang dalam peningkatan sistem kerja secara keseluruhan,” pungkas Dian. (kad/can)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya