DJKI Gelar Seminar Keliling untuk Universitas, Industri dan UMKM di Yogyakarta

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan kegiatan Seminar Keliling bertempat di Hotel Marriot Yogyakarta pada tanggal 29 s.d 30 November 2021. Seminar ini menyasar kalangan universitas, industri dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Acara yang dibuka oleh Budi Argap Situngkir selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta ini memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi masyarakat, universitas, industri, dan UKM serta membangun kesadaran betapa pentingnya KI untuk perekonomian Indonesia.

“Seminar ini merupakan pendekatan pembelajaran masyarakat untuk pengembangan para pelaku usaha dengan tujuan mendukung bidang usaha mereka serta peningkatan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya pelindungan usaha usaha mereka, terutama di bidang kekayaan intelektual,” ungkap Budi Argap.

Pada kesempatan yang sama Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat Pandapotan Silitonga mewakili Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan bahwa kemampuan suatu negara untuk melindungi KI akan menentukan posisi mereka dalam teknologi global dan dalam aspek sosial.

“Kekayaan intelektual menjadi sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi karena unsur teknologi, industri, dan budaya adalah unsur vital dalam aktivitas ekonomi negara,” ujar Daulat.

Sementara itu, DJKI sebelumnya telah menggelar Seminar Keliling Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di dua daerah yaitu Bali dan Surabaya pada September 2021. Yogyakarta dipilih karena memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar dari budayawan, pelajar dan inovasi.

Dalam Seminar Keliling, DJKI selalu menjelaskan bahwa pihaknya mendorong good governance melalui transformasi digital. DJKI membangun sistem pendaftaran KI secara online melalui optimalisasi teknologi informasi guna mencapai standar Kantor KI Berkelas Dunia.

“Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, DJKI berusaha semaksimal mungkin menghadirkan sistem KI yang dapat memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan permohonan KI, salah satumya dengan membangun sistem pendaftaran KI secara Online,” pungkas Daulat.

Sebagai informasi, untuk dapat mengetahui lebih dalam tentang KI, Modul KI dapat diunduh pada situs resmi DJKI yaitu dgip.go.id. Informasi lainnya juga dapat dilihat pada akun resmi Instagram DJKI di @djki.kemenkumham, Facebook di DJKI.Indonesia, dan Twitter di @djki_indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya