DJKI Gelar Seminar Peningkatan Pemahaman Hak Cipta di Era Digital
Oleh Admin
DJKI Gelar Seminar Peningkatan Pemahaman Hak Cipta di Era Digital
Jakarta - Sebagai bentuk peningkatan pemahaman akan hak cipta di era digital, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama dengan Japan Copyright Office (JCO) serta Content Overseas Distribution Association (CODA) menggelar Seminar Copyright Protection in Digital Era pada Rabu, 26 Januari 2022 di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan.
Saat ini, perkembangan internet telah memberi dampak cukup besar. Selain memberikan banyak manfaat, tingginya penggunaan internet juga dapat memberi ancaman terhadap eksistensi karya cipta dan invensi yang ditemukan oleh para kreator penghasil kekayaan intelektual (KI).
Menurut Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Daulat P. Silitonga, diperlukan adanya sistem hukum yang mampu memberikan pelindungan KI yang adil. Di mana kepastian hukum tersebut diberikan melalui legislasi yang jelas, sehingga di era digital seperti saat ini, para kreator tidak perlu risau akan pelindungan hak cipta atas kreasinya.
“DJKI sudah melihat tren positif dari geliat ekonomi kreatif khususnya dari para kreator hak cipta yang dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan potensi luar biasa bagi ekonomi nasional,” ujar Daulat saat membuka acara.
Merespon hal tersebut, DJKI mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun hak cipta sekaligus dengan meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang diharapkan dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
“DJKI sebagai instansi pemerintah telah menempatkan aspek penegakan hukum KI sebagai salah satu prioritas,” tegas Daulat.
Untuk mendukung upaya penegakan hukum KI di Indonesia dan untuk mempermudah pengaduan pelanggaran KI, DJKI juga menerapkan pengaduan pelanggaran KI secara online.
Daulat berharap adanya kerja sama dan koordinasi antar instansi penegak hukum dalam menegakkan pelindungan KI. “Tidak hanya itu, peran masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk lebih menghargai hasil karya pencipta,” katanya.
Oleh karena itu, upaya peningkatan pengetahuan mengenai pelindungan hak cipta menjadi latar belakang perlu diadakannya seminar ini. Hal ini dilakukan untuk menambah khasanah pengetahuan serta sebagai sarana bertukar pikiran antara instansi penegak hukum dan pemegang kepentingan dalam menanggulangi permasalahan pelanggaran KI.
“Semoga penghargaan atas karya kreatif dan perlindungan hak ekonomi atas hak cipta akan mendorong lahirnya karya dan kreativitas baru, yang merupakan kreatifitas makro yang cerdas dan unggul,” pungkasnya.