DJKI Gelar Seminar Peningkatan Pemahaman Hak Cipta di Era Digital

Jakarta - Sebagai bentuk peningkatan pemahaman akan hak cipta di era digital, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama dengan Japan Copyright Office (JCO) serta Content Overseas Distribution Association (CODA) menggelar Seminar Copyright Protection in Digital Era pada Rabu, 26 Januari 2022 di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan.

Saat ini, perkembangan internet telah memberi dampak cukup besar. Selain memberikan banyak manfaat, tingginya penggunaan internet juga dapat memberi ancaman terhadap eksistensi karya cipta dan invensi yang ditemukan oleh para kreator penghasil kekayaan intelektual (KI).

Menurut Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Daulat P. Silitonga,  diperlukan adanya sistem hukum yang mampu memberikan pelindungan KI yang adil. Di mana kepastian hukum tersebut diberikan melalui legislasi yang jelas, sehingga di era digital seperti saat ini, para kreator tidak perlu risau akan pelindungan hak cipta atas kreasinya. 

“DJKI sudah melihat tren positif dari geliat ekonomi kreatif khususnya dari para kreator hak cipta yang dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan potensi luar biasa bagi ekonomi nasional,” ujar Daulat saat membuka acara. 

Merespon hal tersebut, DJKI mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun hak cipta sekaligus dengan meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang diharapkan dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. 

“DJKI sebagai instansi pemerintah  telah menempatkan  aspek penegakan hukum KI sebagai salah satu prioritas,” tegas Daulat. 

Untuk mendukung upaya penegakan hukum KI di Indonesia dan untuk mempermudah pengaduan pelanggaran KI, DJKI juga menerapkan pengaduan pelanggaran KI secara online.

Daulat berharap adanya kerja sama dan koordinasi antar instansi penegak hukum dalam menegakkan pelindungan KI. “Tidak hanya itu, peran masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk lebih menghargai hasil karya pencipta,” katanya. 

Oleh karena itu, upaya peningkatan pengetahuan mengenai pelindungan hak cipta menjadi latar belakang perlu diadakannya seminar ini. Hal ini dilakukan untuk menambah khasanah pengetahuan serta sebagai sarana bertukar pikiran antara instansi penegak hukum dan pemegang kepentingan dalam menanggulangi permasalahan pelanggaran KI. 

“Semoga penghargaan atas karya kreatif dan perlindungan hak ekonomi atas hak cipta akan mendorong lahirnya karya dan kreativitas baru, yang merupakan kreatifitas makro yang cerdas dan unggul,” pungkasnya.


LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya