DJKI, JICA dan Kanwil Kemenkumham Maluku Tanamkan Pelindungan dan Pemanfaatan KI pada Masyarakat Ambon

Maluku – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA), dan didukung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku menggelar Pelaksanaan Sosialisasi dalam bentuk Seminar Keliling Mengenai Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi Kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah di Hotel Swiss-Belhotel Ambon, Senin s.d. Selasa, 28 - 29 Maret 2022.

Provinsi Maluku yang kaya akan potensi Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal, kota Ambon sebagai kota musik, serta kekayaan intelektual lainnya menjadi salah satu alasan penentuan penyelenggaraan seminar keliling DJKI dan JICA pada kesempatan kali ini. 

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi sekali, karena dengan kegiatan ini masyarakat kami dapat belajar dari pengalaman dan praktek yang telah dilakukan oleh Jepang sebagai negara yang telah mampu memanfaatkan KI untuk mendukung pembangunan ekonomi mereka,” sambut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Maluku H. M. Anwar.

Perkembangan ekonomi global berbasis pengetahuan dan inovasi merupakan mesin pertumbuhan ekonomi yang utama, di mana Kekayaan Intelektual (KI) memberikan dampak positif terhadap pembangunan ekonomi di suatu negara dengan mendorong perkembangan industri, teknologi, serta budaya. 


“Kemampuan suatu negara untuk melindungi KI akan menentukan posisi mereka dalam teknologi global dan dalam aspek sosial,” terang Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Daulat P. Silitonga dalam sambutannya.

Dalam rangka menuju Era Industri 5.0 ini, KI sangat berperan besar untuk mendorong kemajuan dan inovasi. 

Menurut Daulat, pelindungan KI tidak hanya menguntungkan kreator, tetapi juga menguntungkan masyarakat secara keseluruhan seperti mendapat manfaat dari basis pengetahuan yang lebih luas, peningkatan investasi dalam penelitian dan pengembangan, dukungan seni kreatif yang lebih luas, serta akses yang lebih luas ke pasar terbuka dan pelindungan konsumen yang lebih baik.

“Seminar Keliling ini memungkinkan peserta untuk dapat menggali ilmu dari para pembicara yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mapan terkait pengembangan sistem KI serta pemanfaatannya,” ujar Daulat.

Peserta juga dapat melakukan konsultasi atas permohonan kekayaan intelektual yang mungkin menjadi permasalahan yang dihadapi pada saat ini.


JICA yang diwakilkan oleh Nishiyama Tomohiro juga berharap apa yang telah dilakukan di Jepang bisa menjadi referensi masyarakat Indonesia khususnya Ambon dalam melindungi potensi KI yang besar pada daerah.

“Semoga melalui kegiatan ini, kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelindungan serta pengelolaan dan pemanfaatan KI akan semakin meningkat, untuk selanjutnya dapat diterapkan dan dimanfaatkan tidak hanya untuk kepentingan dan kemajuan daerah masing-masing, tetapi terutama demi kesejahteraan bangsa dan negara secara menyeluruh,” pungkas Daulat. (AMO/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya