Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat sistem klasifikasi paten mengenai aturan yang berlaku secara internasional maupun yang berlaku di Indonesia pada Rabu, 25 Januari 2023 di Ruang Rapat lantai 4 Gedung DJKI.
Rapat ini membahas tentang bagaimana pelaksanaan sistem klasifikasi paten yang digunakan selama 32 tahun berjalan. Klasifikasi paten sendiri bertujuan untuk melakukan pengelompokan dokumen permohonan paten sesuai dengan bidang teknik invensi ke dalam seksi, kelas, subkelas, grup utama ataupun sampai dengan subgrup.
Adapun sistem klasifikasi yang saat ini digunakan adalah International Patent Classification yaitu sistem klasifikasi dokumen paten yang diterbitkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) sebagai klasifikasi paten yang bersifat universal.
“Fungsinya adalah klasifikasi ini menjadi alat bantu penelusuran untuk menyusun dokumen paten secara teratur memetakan secara selektif mengenai informasi paten dan sebagai dasar penelusuran state of the art,” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon.
Pada kesempatan ini, Yasmon mengatakan bahwa perlu adanya kajian mendalam terkait penggunaan klasifikasi paten di Indonesia yang nantinya akan membawa kesimpulan apakah Indonesia perlu untuk meratifikasi Perjanjian Strasbourg.
“Mohon untuk dibuat tim khusus terkait kajian dimaksud dan untuk dibuat juga petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam klasifikasi paten agar lebih terarah dan mempercepat proses permohonan paten,” kata Yasmon.
Agar dapat memenuhi target penyelesaian permohonan Tahun 2023, Yasmon juga mengimbau kembali untuk dibuatnya alur bisnis proses penyelesaian permohonan paten agar tidak terjadi hambatan. Dengan demikian apabila semua proses berjalan lancar, DJKI mampu meraih mimpi bersama menuju kantor kekayaan intelektual berkelas dunia. (can/kad)
Pemahaman mengenai kekayaan intelektual (KI) di masyarakat Indonesia masih harus terus ditingkatkan, mengingat masih banyaknya pelanggaran KI yang terjadi, seperti pembajakan film, penggunaan karya milik pihak lain tanpa izin, dan lainnya. Hal ini terjadi karena masih belum luasnya edukasi tentang KI di setiap lapisan masyarakat.
Selasa, 21 Maret 2023
Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik, salah satunya melalui percepatan penyelesaian perkara. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis, Selasa, 21 Maret 2023, di Shang-ri La Hotel Jakarta.
Selasa, 21 Maret 2023
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) Sucipto menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan terkumpulnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp900 miliar dengan berbagai upaya pelayanan publik.
Selasa, 21 Maret 2023
Selasa, 21 Maret 2023
Rabu, 22 Maret 2023
Selasa, 21 Maret 2023