DJKI Kaji Ulang Sistem Klasifikasi Paten untuk Percepatan Penyelesaian Permohonan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat sistem klasifikasi paten mengenai aturan yang berlaku secara internasional maupun yang berlaku di Indonesia pada Rabu, 25 Januari 2023 di Ruang Rapat lantai 4 Gedung DJKI.

Rapat ini membahas tentang bagaimana pelaksanaan sistem klasifikasi paten yang digunakan selama 32 tahun berjalan. Klasifikasi paten sendiri bertujuan untuk melakukan pengelompokan dokumen permohonan paten sesuai dengan bidang teknik invensi ke dalam seksi, kelas, subkelas, grup utama ataupun sampai dengan subgrup. 

Adapun sistem klasifikasi yang saat ini digunakan adalah International Patent Classification yaitu sistem klasifikasi dokumen paten yang diterbitkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) sebagai klasifikasi paten yang bersifat universal. 

“Fungsinya adalah klasifikasi ini menjadi alat bantu penelusuran untuk menyusun dokumen paten secara teratur memetakan secara selektif mengenai informasi paten dan sebagai dasar penelusuran state of the art,” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon. 

Pada kesempatan ini, Yasmon mengatakan bahwa perlu adanya kajian mendalam terkait penggunaan klasifikasi paten di Indonesia yang nantinya akan membawa kesimpulan apakah Indonesia perlu untuk meratifikasi Perjanjian Strasbourg. 

“Mohon untuk dibuat tim khusus terkait kajian dimaksud dan untuk dibuat juga petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam klasifikasi paten agar lebih terarah dan mempercepat proses permohonan paten,” kata Yasmon. 

Agar dapat memenuhi target penyelesaian permohonan Tahun 2023, Yasmon juga mengimbau kembali untuk dibuatnya alur bisnis proses penyelesaian permohonan paten agar tidak terjadi hambatan. Dengan demikian apabila semua proses berjalan lancar, DJKI mampu meraih mimpi bersama menuju kantor kekayaan intelektual berkelas dunia. (can/kad)

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya