DJKI Kemenkumham Berharap Provinsi Papua Barat Mengedepankan Potensi Kekayaan Intelektual Daerahnya

Sorong – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris yang didampingi Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani menyerahkan 32 Surat Pencatatan Ciptaan dan satu Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta dua Sertifikat Merek asal Papua Barat dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Hukum Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan pada hari Kamis (17/6/2021) di The Belagri Hotel, Sorong, Papua Barat. 

Adapun 32 Surat Pencatatan Ciptaan yang diberikan diantaranya merupakan motif batik, yaitu Motif Batik Arfak, Arfak Betani, Arfak Berakhah, Arfak Berillos, Arfak Blessing, Arfak Eureke, Arfak Tefillah, Arfak Tigris, Arfak Tirza, Arfak Khallos, Dagan, Rasamala, Arfak Ratna Cempaka, Arfak Syoham, Arfak Grapevine, Arfak Sandarac, Arfak Pirus, Arfak Pison, Arfak Singa Yehuda; serta Hak Cipta buku berjudul Kajian Bidang Ekonomi, Kawasan Khusus Ekonomi Provinsi Papua Barat dan buku Inovasi Daerah Provinsi Papua Barat. 

Selain itu, Surat Pencatatan KIK yang diserahkan adalah Tari Srar; serta dua Sertifikat Merek yaitu Aquji dan Lolinren. 

Dalam kesempatan ini, Freddy Harris menjelaskan bahwa kalau sebuah negara ingin maju, negara tersebut harus menempatkan kekayaan intelektualnya di depan. “Karena kalau tidak didaftarkan dan dicatatkan, maka bisa saja didaftarkan oleh orang lain, ini yang akan menjadi persoalan,” ujarnya. 

Terlebih tanah Papua merupakan wilayah yang dikaruniai kekayaan alam yang sangat berlimpah. Freddy berharap masyarakat Papua Barat dapat memanfaatkan kekayaan alam tersebut dengan menggali potensi kekayaan intelektualnya serta melindunginya dengan mendaftarkan ke DJKI. 

Ia juga meminta kepada pemerintah daerah agar membantu pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dalam melindungi kekayaan intelektualnya serta membantu mengkomersialisasikan produk UMKM tersebut. 

Merespon hal tersebut, Mohamad Lakotani mengatakan bahwa pemerintah Provinsi Papua Barat akan berkomitmen dalam membantu memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual. Selain itu, ia juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan edukasi akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyakarat di daerahnya. 

“Salah satunya dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang praktek penggandaan, pemalsuan, dan penjiplakan sehingga masyarakat ikut mencegah dan memberantas praktek-praktek tersebut,” ucapnya.


LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya