DJKI Lakukan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Sebagai Upaya Evaluasi Layanan Publik

Palembang - Demi meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pelindungan kekayaan intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar kegiatan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan publik DJKI Tahun Anggaran 2022. 

 

Survei IKM dilakukan untuk mengetahui kebutuhan masyarakat akan layanan Kekayaan Intelektual (KI) dan penilaian masyarakat terhadap layanan DJKI. Tidak hanya itu, hal ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar harapan dan keinginan masyarakat terhadap layanan DJKI yang nantinya dapat memberikan rekomendasi bagi DJKI terkait penerapan standar layanan, proses dan prosedur operasional guna meningkatkan kepuasan pelayanan publik. 

“Seiring dengan era digitalisasi yang juga berdampak pada transformasi pelayanan publik ke arah digital, pemerintah kini dituntut untuk memberikan layanan publik yang cepat, mudah, dan terjangkau,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Parsaoran Simaibang dalam sambutannya di Novotel Palembang pada Selasa, 20 September 2022.

 

Parsaoran menjelaskan bahwa untuk memenuhi hal tersebut,  penyelenggara pelayanan publik harus melakukan survei kepuasan pengguna layanan kepada penerima pelayanan publik.

 

“Dalam melaksanakan survei kepuasan pengguna layanan haruslah dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, berkesinambungan, keadilan dan netralitas,” lanjut Parsaoran. 

 

Pengelolaan Indeks Kepuasan Masyarakat berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Layanan Publik. Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat ini nantinya akan memberikan gambaran seberapa optimal pelayanan yang telah dilakukan kepada masyarakat yang merupakan komponen utama pengungkit penilaian suatu instansi pemerintah. 

 

“Masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik berhak mengetahui standar kebenaran isi standar pelayanan dan berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan yang diterapkan oleh penyelenggara pelayanan publik,” jelasnya.

Adapun kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari pengguna layanan KI di bidang merek, indikasi geografis, hak cipta, paten, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu, serta UMKM dan instansi pemerintah lainnya. 

 

Survei dilakukan dengan cara peserta mengisi formulir yang telah disediakan. Kemudian, beberapa peserta dipilih secara random untuk mengikuti Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas lebih lanjut mengenai evaluasi bersama dengan petugas. 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya