DJKI Lakukan Survei Kandidat Kawasan Karya Cipta di Jawa Tengah

Surakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) lakukan verifikasi pencanangan Kawasan Karya Cipta (KKC) di Jawa Tengah pada tanggal 7 s.d 8 Juni 2023. Kawasan ini nantinya akan menjadi pusat kebudayaan, wisatawan, serta pameran karya cipta yang akan meningkatkan perekonomian dari daerah tersebut.

Penetapan KKC ini merupakan salah satu target kerja DJKI pada tahun 2024. Program yang mencakup keunikan warisan budaya tradisional di suatu wilayah ini  berpotensi untuk dikembangkan menjadi ciptaan yang khas dari wilayah tersebut.

“Kawasan Karya Cipta ini akan menjadi identitas suatu wilayah yang nantinya akan dilakukan upaya pelestarian dan berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi, selain itu memungkinkan untuk memiliki sertifikasi terhadap para pelaku industri kreatif setelah mendapatkan pelatihan yang berkaitan dengan aspek hukum pada karya cipta,” kata Kuswardhanti Ariwati Rahayu dalam kunjunganya Selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Hak Cipta dan desain Industri.

Menurut Rahayu masing masing dari kanwil nantinya akan memberikan nominasi kandidat di masing masing provinsi, daerah mana saja yang cocok untuk dijadikan KKC, jika sesuai dengan kriteria bisa diusulkan dan maju menjadi KKC di tahun 2024.

“Jadi nanti semua kanwil akan menyampaikan para kandidatnya, dan kami akan menentukan mana yang akan dijadikan nominasi sebagai KKC, namun ditahun ini memang kita baru minta para kanwil untuk melakukan proses pencarian daerah yang akan menjadi kandidat KKC nanti begitu kami sudah menilai dengan semua kriteria kita akan jalankan KKC nya di daerah tersebut. ujar Rahayu.

Kawasan yang didatangi oleh tim DJKI salah satunya adalah Kampung Batik Laweyan yang merupakan kawasan sentra Batik di Kota Solo dan sudah ada sejak zaman Kerajaan Pajang  tahun 1546. Kampung Batik Laweyan juga menawarkan paket wisata workshop membuat batik tulis dan cap.

Sentra Batik Laweyan juga tercatat sebagai pelopor industri batik modern yang "ramah lingkungan" sejak tahun 2006 dengan mengaplikasikan Instalasi Pengolah Air Limbah secara komunal.

Rahayu berharap dengan adanya program KKC ini dapat mempromosikan ke masyarakat konsumen maupun lembaga-lembaga terkait sebagai wilayah yang mengembangkan karya cipta berkualitas/memiliki nilai jual sehingga melahirkan wirausaha berbasis pemberdayaan KI tahun 2025.(mch/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya