DJKI Lanjutkan Pembahasan Aturan Pengelolaan Royalti Bidang Buku

Bogor - Pada era digital saat ini, perkembangan dunia literasi sudah sangat maju. Hal ini terbukti dengan mudahnya karya literasi atau buku bisa dinikmati atau diunduh oleh masyarakat hanya melalui media digital. 

Namun sebagai tantangannya, karya tulis menjadi rentan dibajak sehingga para pencipta dan pihak-pihak terkait tidak menerima royalti sebagaimana semestinya. 

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan para pemangku kepentingan di bidang buku kembali membahas Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang royalti bidang buku.



Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI menyatakan bahwa untuk memberikan kesejahteraan para penulis dan pihak terkait lainnya harus ada dasar hukum yang jelas terkait pengelolaan royalti.

“Kita butuh dasar hukum yang jelas, khususnya dalam pelaksanaan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti atau pembagian keuntungan dari penggandaan karya literasi digital atau virtual,” ujar Anggoro pada sambutan kegiatan Pembahasan Peraturan Menteri Terkait Pengelolaan Royalti Bidang Buku pada 22 s.d 24 Agustus 2022 di Hotel Ibis Style Bogor. 

Dia melanjutkan bahwa saat ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah merumuskan rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terkait royalti bidang buku untuk memperjelas peraturan terkait pengelolaan royalti karya tulis dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014.

Rancangan tersebut telah melalui beberapa kali pembahasan. Saat ini, akan memasuki proses pemantapan rancangan dan harmonisasi dengan ketentuan lain yang berlaku.

“Oleh karena itu pada pertemuan ini, perlu kita mantapkan kewenangan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Literasi sebagaimana dimaksud di dalam pasal 87 Ayat 1 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta,” lanjut Anggoro.



Anggoro berharap kegiatan pembahasan ini memberikan masukan atau gagasan baru terhadap rancangan Permenkumham sehingga dasar hukum ini tidak menjadi hambatan bagi upaya pendidikan, penelitian, dan upaya pengembangan ilmu pengetahuan. 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa narasumber antara lain Prof. Agus Sardjono selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Kartini Nurdin selaku Ketua Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) serta perwakilan dari Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI). (Arm/Kad)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya