DJKI Memberikan Kemudahan Kepada Masyarakat dengan Layanan KI Online

Jakarta -  Demi memberikan pelayanan yang cepat, tepat, terukur dan ekonomis serta memudahkan masyarakat dalam melakukan permohonan pendaftaran dan pencatatan KI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membangun aplikasi Intellectual Property Online (IPORLINE). Sebelum hadirnya sistem ini, pemohon harus mendaftarkan kekayaan intelektual secara manual dengan mendatangi kantor DJKI.

“Saat ini lebih mudah, dengan hadirnya IPROLINE penerapan teknologi harus cepat, tepat, akurat dan terukur juga mengedepankan pelayanan publik yang didukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang punya empati. Karena dengan teknologi yang baik dapat memberikan yang terbaik ke seluruh lapisan masyarakat,” jelas Sucipto selaku Direktur Teknologi Informasi KI dalam wawancaranya, Rabu (7/10/2021).

Menurutnya, memberikan kemudahan dalam pelayanan KI yang terbaik kepada masyarakat harus diutamakan. Hal ini tidak hanya untuk kebaikan sekarang, namun untuk generasi di masa mendatang. Kini, dengan hadirnya IPROLINE masyarakat tidak perlu merasa kesulitan dalam mendaftarkan KI.

“Langkah-langkah konkrit DJKI sudah sangat masif, ada banyak Direktorat di DJKI yang menjalankan fungsinya untuk mensosialisasikan KI kepada masyarakat dengan menggandeng UMKM dan memberikan pembelajaran tata cara pendaftaran KI melalui IPROLINE,” jelasnya. 

Semula pada tahun 2018, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima DJKI adalah sebesar Rp 498.294.215.005 dan mengalami kenaikan di tahun 2019 yaitu sebesar Rp 714.326.594.505 dan 2020 sebesar Rp 789.272.323.564. Hal ini membuktikan adanya respon positif dari masyarakat akan pelayanan online DJKI.

Selain mendapatkan respon positif dari masyarakat, Sucipto juga menjelaskan bahwa keamanan data merupakan yang terpenting. Hal ini dapat dipastikan dengan disimpannya data KI dalam server storage yang dikelola dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan. Selain itu, untuk media penyimpanan data atau infrastruktur penyimpanan data telah dilengkapi dengan teknologi firewall dan teknologi antivirus yang handal.

Dalam kesempatan ini, Sucipto juga menjelaskan bahwa salah satu upaya meningkatkan sistem layanan online DJKI agar tidak bertele-tele adalah dengan menggunakan Artificial Intelligence (AI) agar memudahkan masyarakat dalam penelusuran perbandingan data, gambar, dokumen.

“Kita harus membuat AI. Fungsi dan gunanya adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat agar kemiripan-kemiripan yang ada dapat terjawab oleh sistem, kalau bisa by system semua, kenapa tidak?,” tandasnya. 

Oleh karena itu, Sucipto menegaskan bahwa Direktorat Teknologi Informasi KI juga telah membentuk satuan tugas (satgas) aplikasi yang akan membantu apabila terjadi masalah teknis baik internal maupun eksternal yang dalam hal ini berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga masalah dapat diselesaikan dengan segera.

“Kami akan terus memberikan pelayanan yang terbaik dan akan terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat.  Oleh karena itu, kami dengan senang hati menerima masukan dan saran untuk evaluasi kami ke depan,” tutup Sucipto. (ver/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Miliki Prestasi dan Potensi KI, DJKI Gelar Penghimpunan Aspirasi Publik di Sulawesi Selatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik dalam rangka Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis (Renstra) DJKI Kemenkumham 2025-2029 pada tanggal 26-27 Maret 2024 di Hotel The Rinra Makassar.

Rabu, 27 Maret 2024

Indonesia Hadir Dalam WIPO Regional Meeting on Strengthening The ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center Network

Dalam rangka mendorong pertukaran pengalaman dan praktik terbaik serta mendorong kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam mengembangkan jaringan Technology and Innovation Support Center (TISC) nasional yang efektif dan berkelanjuntan, World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan dukungan Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan WIPO Regional Meeting on Strengthening the ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center (TISC) Network, 21 – 22 Maret 2024 di Vientiane, Laos.

Jumat, 22 Maret 2024

DJKI Terima Kunjungan Universitas Hasanuddin Bahas Peningkatan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan dari Universitas Hasanuddin Makassar pada Kamis, 21 Maret 2024 di Kantor DJKI, Jakarta. Kunjungan dilakukan dalam rangka untuk berdiskusi terkait upaya peningkatan permohonan paten di Universitas Hasanuddin.

Kamis, 21 Maret 2024

Selengkapnya